Jum'at (2/7), - Sebanyak 320 Kg daging celeng ilegal yang akan diselundupkan menggunakan bus dari Sumatera tujuan Tanjung Priok, dan berhasil diamankan Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak pada pekan kemarin, hingga kini masih tersimpan di Karantina Tumbuhan & Hewan Karantina Hewan Kelas II Cilegon, dan belum dimusnahkan. (foto : yusvin)