Sabtu, 10 Juli 2010 | 14:00 TANGERANG - Pemkab
Tangerang, mengambil langkah untuk merebut pendapatan asli daerah dari
sektor pajak dan retribusi dari Bandara Soekarno Hatta.
Sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum kebagian setoran dari pajak restoran, reklame, hotel, dan parkir dari bandara.
Menurut Iskandar, sejauh ini Kabupaten Tangerang hanya mendapatkan pajak bumi dan bangunan, sebesar Rp 12 miliar per tahun. Padahal, potensi pajak lainnya diperkirakan lebih besar dari itu yang semestinya menjadi hak Kabupaten Tangerang.
Pihaknya mengklaim, sebagian dari terminal II, terminal III, dan terminal haji masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang.
Lahan
seluas 320 hektare tersebut, masuk Kelurahan Rawa Rengas, Rawa Burung,
Kecamatan Teluk Naga dan Bojong Renged, Kecamatan Kosambi, yang
semuanya masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang.
"Potensi pajak dari retribusi inilah yang akan kami gali,”ujar Asisten Daerah IV Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad.
Untuk
merebut PAD dari sektor pajak tersebut, Kabupaten Tangerang saat ini
tengah melakukan pembahasan dan penetapan batas wilayah. Menurutnya,
saat ini tim Kabupaten Tangerang sedang mendata berapa jumlah restoran,
hotel, reklame, dan parkir yang semestinya menjadi hak Kabupaten
Tangerang.
"Hasil pendataan ini nanti kami bicarakan dengan PT Angkasa Pura II,” katanya.
Setelah
itu, kata Iskandar, akan diketahui berapa potensi pajak dan retribusi
yang akan didapat oleh Kabupaten Tangerang dari bandara. "Diperkirakan PAD dari retribusi di bandara Rp 3 miliar,” katanya.
Sebelumnya
Kasubag Bina Wilayah, Bagian Bina Pemerintahan Umum, Setda Kabupaten
Tangerang, Arifin mengatakan, Pemkab tengah mempersiapkan verifikasi
ulang batas wilayahnya.
Menurutnya, verifikasi tersebut terkait
peningkatan PAD melalui pajak di setiap wilayah. Tim Verifikasi telah
dibentuk 26 April 2010.
Kata dia, Tim Batas Wilayah Bandara
Soekarno Hatta yang dibentuk sejak setahun lalu, telah mengajak
berunding Pemerintah Kota Tangerang yang batas wilayahnya menyangkut
daerah tetangga itu.
Pihak Kabupaten Tangerang hanya akan
mempertegas patok batas wilayah mana saja di Bandara Soekarno Hatta,
yang masuk wilayah Kabupaten. (YUS)