Jum'at, 9 Juli 2010 | 17:23 TANGERANG - Aparat Satuan
Industri dan Perdagangan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya,
bersama Polres Metro Tangerang Kabupaten, menggerebek pabrik pembuatan
tabung gas ilegal, kemarin. Pemilik pabrik berinisial SU ditahan.
Adapun
lokasi pabrik PT Usaha Jaya Bersama (UJB), terletak di Pergudangan
Sentral Kosambi, Blok G No 38, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Banten.
Pabrik disinyalir beroperasi sejak Agustus 2009 dan
tidak mengantongi izin. Aparat kepolisian sudah mengintai pabrik ilegal
ini berbulan-bulan.
Dalam pelaksanaan penggerebekan oleh
polisi, berhasil diamankan 8.700 tabung gas, 8 mesin drow, 10 unit
mesin trimming, dan 3 mesin pembuat lubang.
Kapolres Metro
Tangerang Kabupaten, Kombes Eddy Sumitro Tambunan, mengatakan dari
tabung gas yang disita polisi, ribuan tabung gas terlihat sangat mirip
dengan tabung gas yang resmi dikeluarkan PT Pertamina.
Ada
logo Standar Nasional Indonesia (SNI), logo Pertamina, dan juga nick
number. Tetapi, nick number tersebut dibuat asal-asalan yang mengikuti
tabung gas resminya.
"Setelah diselidiki, ternyata nick
number-nya dibuat asal-asalan. Nomornya banyak yang sama dengan tabung
gas asli,ā€¯ungkap Metro Tangerang Kabupaten.
Kapolres
menjelaskan, hanya uji laboratorium yang dapat menentukan tabung gas
palsu atau tidak. Pasalnya, seluruh tabung gas yang diproduksi mirip
dengan aslinya.
Aksesoris tabung gas yang tidak sesuai dengan
tabung, menurutnya, dapat menimbulkan kebocoran dan memicu ledakan
tabung gas seperti yang terjadi di masyarakat.
Pabrik ini tidak mengantongi izin dari Pertamina maupun Deperindag. Memang sudah kita intai sejak lama, katanya.
Kombes
Eddy Sumitro Tambunan, mengatakan pabrik tersebut sudah pernah
mengajukan perizinan namun ditolak. Itu karena hasil produksi tabung
gas tidak sesuai dengan SNI.
Selain merugikan negara, pabrik ini
disinyalir dapat membahayakan keselamatan konsumen. Proses pembuatan
yang tidak memenuhi standar serta penggunaan aksesoris tabung yang
tidak berstandar, jadi pemicu kebocoran gas.
Tabung gas palsu ini dapat menimbulkan ledakan seperti beberapa kejadian di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terangnya.
Kata dia, pihaknya mengaku tidak kecolongan dengan industri ilegal ini, karena sudah mengintai selama berbulan-bulan.
"Memang
agak sedikit mendapat kendala untuk dapat masuk ke dalam pabrik.
Pabriknya sangat tertutup, tidak sembarangan orang yang bisa
masuk,"ujarnya.
Diduga pabrik ini sudah menjual tabung gas di
berbagai wilayah di Jabodetabek. Polisi kini masih mendalami apakah SU
memiliki pabrik yang sama di tempat lainnya atau tidak.
Beberapa
waktu lalu, polisi juga menggerebek di tiga lokasi berbeda di jalan
Lembang Baru I, RT 10 RW 10 Nomor 128, Kelurahan Sudimara Barat,
Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Selanjutnya, di jalan AMD, RT
02/08, Kelurahan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, dan Kampung
Monggor, RT 001/007, Desa Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang
Selatan.
"Apakah pabrik ini ada kaitannya dengan tiga tempat
sebelumnya yang sudah digerebek, kami sedang melakukan pengelidikan dan
pengembangan,"tegas Kapolres. (yus)