Terkait Temuan BPK, DPRD Provinsi Banten Dinilai Banci
2010-07-15, 4:09 AM
Rabu, 14 Juli 2010 | 15:30 SERANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten,
dinilai banci dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), yang mensinyalir adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pemerintah Provinsi Banten tahun 2009 lalu
yang berindikasi terdapat kerugian daerah senilai Rp 13,08 miliar.
Direktur
Banten Corruption Watch (BCW), Teguh Iman Prasetya, menyatakan, posisi
DPRD Banten saat ini tidak lebih seperti seorang staf ahli Gubernur.
Menurutnya,
kinerja dewan saat ini jauh lebih buruk dibandingkan dengan dewan
peride sebelumnya, mereka tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai
wakil rakyat.ujar Teguh, Rabu (13/7).
Amandeman peraturan Nomor
1/2010 tentang Tata tertib dewan pada Pasal 121 ayat 6 terkait tindak
lanjut Laporan hasil pemriksaan (LHP) BPK tidak didasari oleh semangat
perbaikan.
"kenapa tidak dari dulu membuat Tatib yang sesuai
dengan tugas serta wewenang dewan, bukan malah menjadi bagian alat
dominasi eksekutif seperti sekarang” ujarnya.
Teguh mengatakan,
setelah LHP disampaikan BPK, mereka sibuk mengamandemen pasal tatib yang
berisi tindak lanjut LHP.
ini merupakan langkah dewan untuk
menutupi kesalahan pemerintah yang harus kita kawal" ujar Teguh
Menurutnya,
Niat baik aparat-aparat pemerintah itu untuk membangun Banten, patut
juga kita pertanyakan, karena di provinsi ini kita selalu memiliki
segudang persoalan seperti kondisi jalan yang buruk, sarana prasarana
air bersih yang tidak memadai, sekolah yang nyaris runtuh dan persoalan
pemenuhan hak-hak masyarakat lainnya.
Sementara itu, Ketua Dewan
Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Aeng Haerudin membantah
semua tudingan tersebut.
Menurutnya, jika pembahasan LHP
diserahkan ke Pansus dikhawatirkan, akan menjadi alat lobi antar
legislatif dengan eksekutif. Sehingga berdampak pada penyelesaian tindak
lanjut LHP tersebut.
Menurutnya, berdasarkan revisi peraturan
DPRD Banten Nomor 1/2010 pembahasan LHP BPK akan dilakukan oleh
komisi-komisi yang ditunjuk oleh pimpinan dewan atas pertimbangan badan
musyawarah (Bamus).
"Ya silahkan saja mereka mau menilai seperti
apa. yang jelas, upaya kami tentu saja untuk menindaklanjuti LHP ini,"
kata Aeng. (yus)