Minggu, 11 Juli 2010 | 13:32 SERANG – Direktur
Administrasi Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sunarni menjelaskan, biaya
pengamanan pemilihan gubernur Banten pada 2011, kemungkinan bakal
dikelola Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten.
"Sebetulnya
berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan
belanja pilkada, ada dua pilihan pengelolaan biaya pilgub, yakni bisa
melalui hibah kepada aparat kepolisian, atau bisa melalui pengelolaan
oleh SKPD terkait, yakni Kesbangpol.
"Yang lebih mudah
dilakukan, adalah menitipkan biaya pengelolaan ini ke SKPD terkait.
Tapi hal ini, kita kembalikan kepada kebijakan Pemprov mau menggunakan
pilihan yang mana,” kata Sumarni usai rapat koordinasi dana pengamanan
Pilgub Banten 2011 di pendopo Gubernur, beberapa waktu lalu.
Rakor
yang berlangsung tertutup tersebut, dihadiri Sekda Banten Muhadi, Asda
I Syafrudin Ismail, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPKAD), Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Banten, Hambali.
Sunarni mengatakan, rakor yang
digelar Pemprov tersebut, untuk mengetahui aturan jelas mengenai
pengelolaan anggaran pengamanan pilgub."Pemprov tidak ingin menemukan
masalah di kemudian hari karena ada aturan yang dilanggar,”jelasnya.
Sekda
Banten, Muhadi mengatakan, kemungkinan besar Pemprov akan menetapkan
Kesbangpol sebagai instansi yang mengelola anggaran pengamanan pilgub.
"Tapi
pilihan ini masih belum pasti. Kita akan bahas masalah ini lagi
beberapa hari yang akan datang dengan mengundang Kementerian Keuangan
dan Kemendagri,”ujar Muhadi.
Ia menjelaskan, alasan kemungkinan
Pemprov menetapkan Kesbangpol sebagai pengelola anggaran, karena
pengelolaan dengan cara hibah cukup sulit dan menggunakan sistem
pengelolaan APBN.
Ketua KPU Provinsi Banten, Hambali, mengatakan
anggaran pilgub yang diajukan KPU Banten pada APBN 2011, tidak termasuk
untuk biaya pengamanan.
"Biaya pengamanan pilgub terpisah,”ungkap Hambali tanpa mau menyebutkan anggaran pilgub yang diajukan ke Pemprov.
Mengenai pelaksanaan pilgub, Hambali menyatakan, kemungkinan besar masih menggunakan pemilihan langsung, bukan dipilih DPRD.
Kendati demikian, sebagai lembaga penyelenggara pemilu siap melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Berdasarkan
ketentuan, lanjut dia, delapan bulan sebelum masa berakhirnya jabatan
gubernur maka tahapan pilgub sudah dilaksanakan.
Dengan
demikian, pada Maret-April 2011 tahapan pilgub sudah dimulai."Jika
tahapan pilgub sudah berjalan maka sistemnya sudah sulit diubah.
Misalnya diganti dipilih DPRD. Sangat kecil kemungkinannya diubah
lagi,” jelasnya. (yus)