Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Selebritis

Masa Penahanan Ariel Diperpanjang 40 Hari
2010-07-12, 1:16 PM

Senin, 12 Juli 2010 | 16:07
JAKARTA - Permohonan Penangguhan tersebut diajukan terkait penahanan Ariel gara-gara kasus video mesum yang dilakukan dengan dua wanita mirip artis Luna Maya dan Cut Tari, belum dikabulkan oleh Mabes Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang mengungkapkan hal itu di Jakarta."Belum dikabulkan. Masa penahanannya tahap pertama diperpanjang,"ujar Kepala Divisi Humas Markas Besar Republik Indonesia Inspektur Jendral Edward Aritonang saat dihubungi wartawan, Senin (12/7).

Hari ini, penahanan tahap pertama Ariel resmi berakhir. Namun, polisi kembali memperpanjang masa penahanan Ariel hingga 40 hari ke depan.

Sementara itu, Kabid Penum Mabes Polri, Kombes (Pol) Marwoto, mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan Ariel dilakukan karena pemeriksaan Ariel belum selesai hingga kini.

"Penahanan Ariel 40 hari lagi lah, karena pemeriksaan Ariel belum selesai. Sampai saat masih terus ada yang diperiksa,"jelas Marwoto di saluran telepon.

Marwoto melanjutkan, pemeriksaan-pemeriksaan akan terus dilakukan polisi sampai 40 hari ke depan.

Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku video porno, yang beredar di dunia maya sejak awal Juni lalu. Ia ditahan sejak 23 Juni lalu.

Terkait permohonan maaf Luna Maya dan Cut Tari kepada publik atas kasus video porno yang membelit diri mereka, Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang beralasan, penyidik mengantongi sejumlah bukti cukup kalau dua artis itu terlibat dalam pembuatan video itu.

Edward merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki. "Ini membuat penyidik yakin mereka terlibat,"ujar Edward.

Karenanya, baik Luna dan Cut Tari, akan dikenai Pasal 55 KUHP soal penyertaan dan Pasal 282 KUHP soal perbuatan asusila. Mereka juga dijerat UU Pornografi karena dinilai membantu Ariel membuat video itu.

"Penyidik sangat yakin, mereka tahu perbuatan merekam Ariel dan tahu akan beredar. Walaupun mereka tidak ada niat menyebarkan. Luna Maya dan Cut Tari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak akan menahan mereka,"ujarnya.

Penjelasan ini berbeda dengan pengacara Cut Tari, Hotman Paris, yang menyatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Ada tiga pertimbangan mengapa polisi tidak menahan Luna Maya dan Cut Tari meski sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka sejak 2 Juli lalu.

"Keduanya tidak dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, tidak mengulangi perbuatan mereka, dan tidak menghilangkan barang bukti,"kata Edward Aritonang di Mabes Polri, Jumat (9/7) pekan lalu.

Selain itu, kata Edward, kebijakan polisi tidak menahan Luna dan Cut Tari karena keduanya sudah meminta maaf kepada publlik.
"Nanti, kalau pengadilan memvonis dipenjara, tidak ada potongan masa tahanan. Jadi,"kata Edward.

Kondisinya berbeda dengan Nazriel Irham alias Ariel. Ariel dikuatirkan akan merekam kembali adegan seks seperti yang ada di gambar video pornonya, jika tidak segera ditahan polisi.
"Itulah kenapa polisi memutuskan menahan Ariel,"kata Edward.

Menurut Edward, berkas-berkas Ariel, Luna, dan Cut Tari, akan segera diajukan ke jaksa penuntut. Namun, secara terpisah.
"Informasinya, minggu depan sudah diajukan," ujar Edward. (*)
Category: Selebritis | Added by: sinarbanten
Views: 1200 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 3
    Pengunjung: 3
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024