Senin, 12 Juli 2010 | 16:07 JAKARTA
- Permohonan Penangguhan tersebut diajukan terkait penahanan Ariel
gara-gara kasus video mesum yang dilakukan dengan dua wanita mirip
artis Luna Maya dan Cut Tari, belum dikabulkan oleh Mabes Polri.
Kadiv
Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang mengungkapkan hal itu di
Jakarta."Belum dikabulkan. Masa penahanannya tahap pertama
diperpanjang,"ujar Kepala Divisi Humas Markas Besar Republik Indonesia
Inspektur Jendral Edward Aritonang saat dihubungi wartawan, Senin
(12/7).
Hari ini, penahanan tahap pertama Ariel resmi berakhir.
Namun, polisi kembali memperpanjang masa penahanan Ariel hingga 40 hari
ke depan.
Sementara itu, Kabid Penum Mabes Polri, Kombes (Pol)
Marwoto, mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan Ariel dilakukan
karena pemeriksaan Ariel belum selesai hingga kini.
"Penahanan
Ariel 40 hari lagi lah, karena pemeriksaan Ariel belum selesai. Sampai
saat masih terus ada yang diperiksa,"jelas Marwoto di saluran telepon.
Marwoto melanjutkan, pemeriksaan-pemeriksaan akan terus dilakukan polisi sampai 40 hari ke depan.
Ariel
telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku video porno, yang beredar di
dunia maya sejak awal Juni lalu. Ia ditahan sejak 23 Juni lalu.
Terkait
permohonan maaf Luna Maya dan Cut Tari kepada publik atas kasus video
porno yang membelit diri mereka, Juru Bicara Mabes Polri Inspektur
Jenderal Polisi Edward Aritonang beralasan, penyidik mengantongi
sejumlah bukti cukup kalau dua artis itu terlibat dalam pembuatan video
itu.
Edward merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan
alat bukti yang dimiliki. "Ini membuat penyidik yakin mereka
terlibat,"ujar Edward.
Karenanya, baik Luna dan Cut Tari, akan
dikenai Pasal 55 KUHP soal penyertaan dan Pasal 282 KUHP soal perbuatan
asusila. Mereka juga dijerat UU Pornografi karena dinilai membantu
Ariel membuat video itu.
"Penyidik sangat yakin, mereka tahu
perbuatan merekam Ariel dan tahu akan beredar. Walaupun mereka tidak
ada niat menyebarkan. Luna Maya dan Cut Tari juga sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Namun, polisi tidak akan menahan mereka,"ujarnya.
Penjelasan
ini berbeda dengan pengacara Cut Tari, Hotman Paris, yang menyatakan
kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
Ada
tiga pertimbangan mengapa polisi tidak menahan Luna Maya dan Cut Tari
meski sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka sejak 2 Juli lalu.
"Keduanya
tidak dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, tidak mengulangi perbuatan
mereka, dan tidak menghilangkan barang bukti,"kata Edward Aritonang di
Mabes Polri, Jumat (9/7) pekan lalu.
Selain itu, kata Edward, kebijakan polisi tidak menahan Luna dan Cut Tari karena keduanya sudah meminta maaf kepada publlik. "Nanti, kalau pengadilan memvonis dipenjara, tidak ada potongan masa tahanan. Jadi,"kata Edward.
Kondisinya
berbeda dengan Nazriel Irham alias Ariel. Ariel dikuatirkan akan
merekam kembali adegan seks seperti yang ada di gambar video pornonya,
jika tidak segera ditahan polisi. "Itulah kenapa polisi memutuskan menahan Ariel,"kata Edward.
Menurut Edward, berkas-berkas Ariel, Luna, dan Cut Tari, akan segera diajukan ke jaksa penuntut. Namun, secara terpisah. "Informasinya, minggu depan sudah diajukan," ujar Edward. (*)