JAKARTA - Tersangka Luna
Maya dan Cut Tari dikenai wajib lapor setelah mereka resmi ditetapkan
polisi sebagai tersangka di video mesum 'Ariel'.
"Kalau mau pergi
keluar kota harus memberi tahu ke penyidik. Apalagi kalau sampai keluar
negeri," kata Kepala Penerangan Umum Markas Kepolisian RI, Komisaris
Besar Marwoto Soeto di ruangannya, Jakarta Selatan, Senin (12/7).
Adapun
mekanisme wajib lapor Luna dan Cut Tari, Marwoto melanjutkan,
diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas
Kepolisian RI.
"Biasanya seminggu dua kali. Kalau tidak Senin
dan Rabu, atau Selasa dan Kamis. Diharapkan pagi," jelas Marwoto.
Marwoto
membantah berita yang menyebutkan polisi telah menetapkan Luna dan Cut
Tari sebagai tahanan kota. "Dia menjadi tersangka tidak dijadikan
tahanan,"tutur Marwoto.
Sebelumnya, presenter Cut Tari untuk
pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video
mesum di Bareskrim Mabes Polri, pada Senin (12/7).
Dalam
pemeriksaan itu, Cut Tari dicecar 82 pertanyaan terkait skandal video
seks yang ikut melibatkan vokalis, Nazriel Irham alias Ariel, yang
kekasihnya presenter Luna Maya itu.
"Hari ini Cut Tari digojlok
82 pertanyaan BAP selama delapan jam dalam dua kapasitas. Satu sebagai
saksi terhadap si Ariel, satu lagi sebagai tersangka. Jadi hari ini
sudah resmi diperiksa sebagai tersangka dan baru selesai BAP-nya di
Mabes,"kata Hotman.
Menurut Hotman, sebanyak 82 pertanyaan yang
digelontorkan polisi terhadap kliennya itu mengacu pada satu kesimpulan.
"Jadi intinya adalah benar Cut Tari yang ada dalam video itu,
itu ke satu. Yang kedua, juga di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Cut
Tari menceritakan bahwa dia tidak pernah setuju mengenai adanya rekaman
video. Memang Ariel ada pegang handphone dan langsung merekam dia
seperti yang dilihat di video, itu yang intinya di BAP,"terangnya.
Usai
memberikan BAP, Tari ditemani suaminya, Johannes Yusuf Subrata dan
kuasa hukumnnya, Hotman Paris, menggelar jumpa pers di Pizza Hut, SCBD,
Jl Jend Sudirman, Jakarta.
Dalam BAP nya, mantan presenter
'Insert' itu memberikan pengakuan kalau dialah perempuan dalam video
tersebut. Ia mengubah BAP yang sebelumnya sudah ia buat sebelum
didampingi Hotman.
Dalam BAP barunya, Tari mengakui kalau dirinya
memang melakukan hubungan intim dengan Ariel. Sedangkan di BAP
sebelumnya, ibu satu anak itu membantahnya.
Tak hanya mengakui
video tersebut, di BAP nya, Tari juga menceritakan kalau dia tidak
pernah setuju dengan adanya rekaman video porno itu. "Memang Ariel
sempat pegang HP, tapi kalian lihat sendiri kan ditolak sama dia
(Tari),"jelas Hotman.
Ditambahkan pengacara yang gemar memakai
cincin berlian itu, kliennya pun tidak pernah melihat video tersebut. Ia
juga tak tahu-menahu mengenai peredaran video itu.
"Sekali lagi
saya tegaskan Cut Tari tidak pernah komunukasi lagi dengan Ariel. Dia
kenal antara 2005-2006. Jadi UU Pornografi belum berlaku," urai Hotman.
Sekadar
mengingatkan Tari ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena
dianggap melanggar UU Pornografi. Ia juga dikenakan pasal 282 dan 5
KUHP. (*)