Yusril Minta Polisi Periksa Tiga Pejabat Kejaksaan
2010-07-14, 7:36 AM
Rabu, 14 Juli 2010 | 10:31 JAKARTA - Tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Izha Mahendra, meminta penyidik Direktorat Keamanan dan Transnasional memeriksa tiga pejabat di Kejaksaan Agung.
Yusril mengatakan, tiga pejabat itu, yakni Direktur Penyidikan, Arminsyah, Jaksa Muda Pidana Khusus, M Amari, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Didik Darmanto.
"Ketiganya yang berikan keterangan ke media, bahwa saya terindikasi kuat akan melarikan diri,"kata Yusril di Mabes Polri, Selasa (13/7).
Menurut Yusril, pernyataan tersebut tergolong perbuatan tidak menyenangkan dan tidak sesuai fakta di lapangan. Itu pencemaran nama baik.
Diberitakan sebelumnya, Yusril melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung, tidak sah. Selain itu, ia juga melaporkan pihak kejaksaan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik terkait peristiwa pelarangan dirinya meninggalkan Kejagung setelah menolak diperiksa.
Pada Jumat (1/7) lalu, Kejaksaan Agung memanggil Yusril dan Hartono Tanoesudibjo untuk diperiksa terkait kasus Sisminbakum.
Hartono tidak datang, karena telah pergi ke Taiwan pada 25 Juni. Sedangkan Yusril datang hanya untuk menyerahkan beberapa dokumen, namun menolak diperiksa.
Bahkan dia mempertanyakan keabsahan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas tindakan Yusril itu, membuat penyidik memerintahkan pengamanan dalam Kejaksaan Agung untuk mencegah Yusril pergi, petugas pun menggembok pintu pagar kejaksaan.
Yusril menilai tindakan itu tidak beralasan. "Apa alasannya, kita sebagai warga negara bebas bergerak,"kata Yusril.
Untuk laporan itu, Yusril berharap penyidik menggunakan pasal penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Mudah-mudahan penyidik tingkatkan laporan jadi penyidikan,"ujar Yusril. (*)