Kamis, 15 Juli 2010 | 19:34 RANGKASBITUNG
- Ketua DPRD Lebak, H Ade Sumardi, melarang keras Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang mencoba-coba memberi pelicin, alias
memberikan sesuatu kepada anggota dewan selama agenda rapat pembahasan
APBD perubahan 2010.
Larangan itu dikeluarkan orang nomor satu di
DPRD Lebak , karena proses rakerja pembahasan APBD perubahan tidak
dibenarkan adanya main sogok menyogok, karena hal itu jelas melanggar
jabatan dan bertentangan dengan norma aturan dan hukum.
"Ya,
terkait isu SKPD memberi sesuatu ke dewan, hal itu tidak benar, dan
tidak pernah terjadi. Tidak ada itu soal suap menyuap , karena dewan
membahas anggaran sesuai aturan dan undang-undang berlaku. Sekali lagi
saya tekankan, jika ada SKPD yang mengeluh silahkan sampaikan ke
pimpinan dewan. Sebaliknya, saya ingatkan, SKPD jangan mencoba untuk
memberi sesuatu yang bukan haknya kepada wakil rakyat,” kata Ade, Kamis
(15/7).
Menurut Ade, dalam proses pembahasan angaran yang
dilaksanakan dewan tentu sudah dipersiapkan matang. Dewan bekerja demi
kepentingan masyarakat dan tentunya menjalankan fungsi kontrol dan
pengawasan serta kebijakan anggaran kepada pemerintah daerah.
Karenanya,
terkait dengan pembahasan APBD perubahan, tentu saja dewan harus
teliti, jeli dan profesional dalam membahas anggaran dengan
masing-masing SKPD melalui komisi yang ada di DPRD.
"Kami
bekerja ada aturannya, dan dewan bekerja ditunjang dengan anggaran. Jadi
saya minta SKPD harus cakap memberikan jawaban-jawaban objektif seputar
usulan program kerja dan anggaran yang dituangkan dalam rancangan APBD
perubahan 2010. Tentu saja, dewan akan mengkaji dan meneliti satu
persatu usulan program dan anggaran dalam dokumen APBD perubahan 2010,”
katanya.
Sebaliknya, Ade pun berharap kepada anggota dewan agar
tetap melaksanakan tugas pembahasan angagran dengan SKPD dengan baik ,
dan sesuai aturan. Soal teknis pengkajian, penelitian, kroschek terhadap
usulan SKPD, itu bagian dari kewenangan komisi di DPRD untuk
membahasnya,” tandasnya. (yus)