Kamis, 15 Juli 2010 | 19:55 CILEGON - Imigran
Myanmar, Uchou (40) yang diamankan polisi Polres Cilegon pada Selasa
(13/7) lalu di sekitar Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten, ternyata
sudah tiga tahun menetap di Maluku, dan berprofesi sebagai nelayan.
Hingga saat ini, masih dalam proses penyelidikan pihak Imigrasi Kelas II
Merak.
"Kami masih melakukan pendalaman, karena keterangan dari
yang bersangkutan belum selesai. Tapi pengakuan Uchuo sebelum akhirnya
di tangkap polisi Cilegon, ia sudah menetap di Maluku selama tiga tahun
dan berprofesi sebagai nelayan,"ujar Kepala Seksi Pengawasan dan
Penindakan Imigrasi Kelas II Merak, Arif, Kamis (15/7).
Senada
diungkapkan oleh KTU Imigrasi Kelas II Merak, Hafid. Memurut dia, warga
Myanmar tanpa identitas tersebut masih belum dilakukan upaya deportasi.
Pasalnya, deportasi merupakan kewenangan Kawil Dephukham dan pemerintah
pusat.
"Koordinasi masih terus kami lakukan. Dan sampai dengan
detik ini kami belum mengetahui dari pihak Kedutaan Myanmar, apakah dia
memiliki pasport atau tidak," paparnya.
Yang jelas, sampai saat
ini, proses pengumpulan keterangan masih di lakukan dan kondisi fisik
imigran cukup baik. "Orangnya kooperatif, dan fisiknya pun tidak
mengalami gangguan kesehatan yang mengkhawatirkan,"terangnya. (yus)