Kamis, 15 Juli 2010 | 19:24 TANGERANG - Ini boleh
jadi peringatan dan sindiran bagi pejabat daerah yang melakukan korupsi.
Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Mohammad Amari
mengatakan, pejabat yang melakukan korupsi jangan takut untuk dipenjara.
Karena, ketika pejabat itu melakukan korupsi sama artinya bahwa ia
telah siap dipenjara.
Kenyataan yang terjadi, setiap kali
diperiksa karena tersangkut korupsi banyak pejabat malah mengalami
gangguan kesehatan.
"Kalau takut dipenjara jangan korupsi. Meski
sudah terbukti kejahatannya, namun ada saja yang menolak dimasukkan
penjara,” kata Amari saat memberi penyuluhan hukum dan sosialisasi UU
Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi kepada ratusan pegawai Pemkot Tangerang, di Aula Akhlakul
Karimah Puspem Kota Tangerang.
Amari mengakui, selama
pengalamannya menangani tindak pidana korupsi banyak tersangka yang
mengalami gangguan kesehatan akibat perbuatannya. Tidak sedikit pula
tersangka malah meminta penangguhan penahanan.
"Sebenarnya
penjara itu bisa dibilang sebagai obat bagi koruptor. Jadi, kalau sudah
dijemput jaksa, ya jangan menolak,” kata amari.
Dikatakan Amari,
penjara bukan sekadar hukuman atas tindakan kejahatan seorang koruptor.
Tapi juga sebagai obat atas perbuatan korupsinya. "Untuk itu, pejabat
yang korupsi, jangan takut dipenjara,” katanya. (yus)