Kawasan Tanpa Rokok Meluas, Denda Rp50 Juta dan Tiga Bulan Penjara
2010-06-30, 4:00 PM
Rabu, 30 Juni 2010 | 18:57
TANGERANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Kawasan Tanpa
Rokok yang diajukan Pemkot Tangerang ke DPRD Kota Tangerang, ternyata
bukan saja diperuntukkan bagi mereka yang merokok.
Tapi juga bagi mereka yang memproduksi/membuat, penjual, dan pengiklan rokok.
Sanksi bagi pelanggar pun cukup keras. Mulai dari teguran tertulis, denda paling banyak Rp 50 juta atau tiga bulan penjara.
Juru Bicara Pemkot Tangerang, Maryoris Namaga mengatakan, definisi
kawasan tanpa rokok, tempat-tempat yang dianggap kawasan tanpa rokok,
dan sanksi masih dalam penggodokan di DPRD Kota Tangerang.
"Artinya, itu baru sebatas draf. Belum menjadi lembaran daerah. Untuk
memberlakukan perda ini pun kami membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Perda baru akan kami terapkan setelah enam bulan disahkan,”terang
Maryoris.
Maryoris tak menampik cakupan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam raperda ini cukup luas, bukan saja di perkantoran pemda.
"Kawasan tanpa rokok yang kami atur itu meliputi tempat pelayanan
kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat
ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,”tegas Maryoris.
Maryoris mengatakan, dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diatur sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Jika disetujui, sanksi ini juga akan diberikan kepada mereka yang menjadi pimpinan dan penanggung jawab kawasan tanpa rokok.
"Ya, jika kami mendapati pelanggar, pimpinan atau penanggung jawab
kawasan tanpa rokok, itu pun kami beri sanksi administrasi. Yakni,
mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan
izin, hingga denda Rp 50 juta,” ungkapnya.
Maryoris berharap, masyarakat dapat memahami dan menerima aturan yang akan dibuat Pemkot Tangerang ini.
"Aturan yang Pemkot Tangerang tentu selalu mengedepankan kemaslahatan
dan harus baik untuk masyarakat. Aturan ini tidak ikut-ikutan daerah
lain. Draf yang kami buat pun tidak mengadopsi aturan daerah lain,
seperti DKI Jakarta. Ini murni pemikiran dan kajian pemerintah
daerah,”ujarnya.
Maryoris meyakini, jika diterapkan, perda ini akan efektif berjalan.
Sebab, Walikota Tangerang Wahidin Halim memiliki komitmen yang tinggi
terhadap penegakan aturan. (guntur)