Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Tangerang

Kawasan Tanpa Rokok Meluas, Denda Rp50 Juta dan Tiga Bulan Penjara
2010-06-30, 4:00 PM

Rabu, 30 Juni 2010 | 18:57
TANGERANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diajukan Pemkot Tangerang ke DPRD Kota Tangerang, ternyata bukan saja diperuntukkan bagi mereka yang merokok.

Tapi juga bagi mereka yang  memproduksi/membuat, penjual, dan pengiklan rokok.

Sanksi bagi pelanggar pun cukup keras. Mulai dari teguran tertulis, denda paling banyak Rp 50 juta atau tiga bulan penjara.

Juru Bicara Pemkot Tangerang, Maryoris Namaga mengatakan, definisi kawasan tanpa rokok, tempat-tempat yang dianggap kawasan tanpa rokok, dan sanksi masih dalam penggodokan di DPRD Kota Tangerang.

"Artinya, itu baru sebatas draf. Belum menjadi lembaran daerah. Untuk memberlakukan perda ini pun kami membutuhkan waktu yang cukup panjang. Perda baru akan kami terapkan setelah enam bulan disahkan,”terang Maryoris.

Maryoris tak menampik cakupan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam raperda ini cukup luas, bukan saja di perkantoran pemda.
"Kawasan tanpa rokok yang kami atur itu meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,”tegas Maryoris.

Maryoris mengatakan, dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diatur sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Jika disetujui, sanksi ini juga akan diberikan kepada mereka yang menjadi pimpinan dan penanggung jawab kawasan tanpa rokok.

"Ya, jika kami mendapati pelanggar, pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok, itu pun kami beri sanksi administrasi. Yakni, mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda Rp 50 juta,” ungkapnya.

Maryoris berharap, masyarakat dapat memahami dan menerima aturan yang akan dibuat Pemkot Tangerang ini.

"Aturan yang Pemkot Tangerang tentu selalu mengedepankan kemaslahatan dan harus baik untuk masyarakat. Aturan ini tidak ikut-ikutan daerah lain. Draf yang kami buat pun tidak mengadopsi aturan daerah lain, seperti DKI Jakarta. Ini murni pemikiran dan kajian pemerintah daerah,”ujarnya.

Maryoris meyakini, jika diterapkan, perda ini akan efektif berjalan. Sebab, Walikota Tangerang Wahidin Halim memiliki komitmen yang tinggi terhadap penegakan aturan. (guntur)
Category: Tangerang | Added by: sinarbanten
Views: 378 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024