Rabu, 23 Juni 2010 TANGERANG - Pembangunan delapan
unit jembatan penyeberangan orang (JPO) liar di beberapa titik di Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendapat penolakan dari berbagai
kalangan.
Mulai dari anggota DPRD hingga LSM. Karena, selain
tidak mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T)
Kota Tangsel, juga memakan trotoar sehingga mengurangi bahu jalan dan
mengganggu pengguna jalan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Tangsel,
Robert Usman mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan dari
Penjabat Walikota Tangsel M Shaleh soal pembangunan JPO tersebut.
JPO tersebut belum mendapatkan izin dari BP2T Kota Tangsel dan dibangun dari dana pihak ketiga atau swasta.
"Namun, Penjabat Walikota tidak menjelaskan pihak ketiga tersebut,” kata Robert.
Dikatakannya, karena pembangunan tersebut melanggar peraturan, maka harus dihentikan dan dibongkar.
"Jangan
karena hanya pihak ketiga mau berinvestasi, main tabrak aturan. Dari
gambarnya saja, JPO itu sudah salah karena dibangun di atas trotoar
yang merupakan fasilitas umum. Karena itu harus dibongkar dan ditata
ulang penempatannya agar tidak menyalahi tata kota ,” tegasnya.
Direktur
Eksekutif Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (Lippkor),
Heriyanto mengatakan, meskipun dana pembangunan JPO dari investasi
swasta namun tetap harus melalui prosedur perizinan.
"Kalau tidak ikut prosedur bisa dikatakan sebagai tindak korupsi,” kata Heriyanto. (calvin)