Biaya Kenaikan SIM dan STNK Disosialisasikan di Rumah Makan
2010-06-24, 1:00 PM
Kamis, 24 Juni 2010 TANGERANG
- Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan pajak surat tanda
nomor kendaraan bermotor (STNK), akan mengalami kenaikan mulai Juli.
Kenaikan
tarif pengurusan surat-surat kendaraan yang cukup signifikan ini,
disosialisasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balaraja Kabupaten
Tangerang, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banten,
disosialisasikan di rumah makan kawasan Cikokol, Kota Tangerang,
kemarin.
Hadir dalam sosialisasi dan penyuluhan itu, puluhan masyarakat dan sejumlah aparat kelurahan dan kecamatan Kabupaten Tangerang.
Kepala
Urusan STNK Samsat, Serpong Iptu Sigit Purwanto mengungkapkan, kenaikan
pengurusan surat-surat kendaraan ini tertuang dalam PP No: 50 Tahun
2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di
lingkungan Polri, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 25 Mei 2010. "Kenaikan ini perlu diketahui masyarakat luas. Inilah pentingnya sosialisasi,” kata Sigit.
Selain
Sigit, pemateri kegiatan ini lainnya adalah Kepala UPT Balaraja
Kabupaten Tangerang Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi
Banten Abadi Wuryanto dan Kepala Perwakilan Tangerang PT Jasa Raharja
Dedi Djunaedi.
Sementara itu, Kepala UPT Balaraja Kabupaten
Tangerang, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten,
Abadi Wuryanto, mengakui masih banyak masyarakat yang enggan membayar
atau mengurus pejak kendaraannya, lantaran jarak yang jauh antara
tempat tinggalnya dengan lokasi pengurusan pajak.
Karenanya, pihaknya tengah mengonsep pembayaran pajak dengan sistem online di setiap kecamatan.
"Mudah-mudahan
ini dapat terealisasi. Untuk saat ini, kami melakuan pelayanan dengan
cara keliling atau samsat keliling,” kata Abadi.
Diinformasikan,
untuk pembuatan SIM C yang semula Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu. Untuk
pembuatan SIM A dan SIM B yang semula Rp 75 ribu mengalami kenaikan
menjadi Rp 120 ribu. Begitu juga dengan SIM A dan SIM B, perpanjangan yang semula Rp 60 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Kemudian,
biaya penertiban STNK untuk kendaraan roda dua, tiga atau angkutan umum
yang semula Rp 25 ribu naik menjadi Rp 50 ribu, dan kendaraan roda
empat atau lebih, yang semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp 75 ribu.
Sedangkan
biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan
roda dua dan roda tiga, tarif per pasang awal semula Rp 15 ribu naik
menjadi Rp 30 ribu. Sedang tarif per pasang awal pada kendaraan roda empat atau lebih, yang semula Rp 20 ribu naik menjadi Rp 50 ribu.
Dalam
PP itu juga diatur, bahwa Polri akan membuka pembuatan SIM D yang
diperuntukkan khusus bagi orang cacat, yang biayanya Rp 50 ribu. (gun)