Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Tangerang

Biaya Kenaikan SIM dan STNK Disosialisasikan di Rumah Makan
2010-06-24, 1:00 PM

Kamis, 24 Juni 2010
TANGERANG - Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan pajak surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), akan mengalami kenaikan mulai Juli.

Kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan yang cukup signifikan ini, disosialisasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balaraja Kabupaten Tangerang, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banten, disosialisasikan di  rumah makan kawasan Cikokol, Kota Tangerang, kemarin.

Hadir dalam sosialisasi dan penyuluhan itu, puluhan masyarakat dan sejumlah aparat kelurahan dan kecamatan Kabupaten Tangerang.

Kepala Urusan STNK Samsat, Serpong Iptu Sigit Purwanto mengungkapkan, kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan ini tertuang dalam PP No: 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Mei 2010.
"Kenaikan ini perlu diketahui masyarakat luas. Inilah pentingnya sosialisasi,” kata Sigit.

Selain Sigit, pemateri kegiatan ini lainnya adalah Kepala UPT Balaraja Kabupaten Tangerang Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Abadi Wuryanto dan Kepala Perwakilan Tangerang PT Jasa Raharja Dedi Djunaedi.

Sementara itu, Kepala UPT Balaraja Kabupaten Tangerang, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Abadi Wuryanto, mengakui masih banyak masyarakat yang enggan membayar atau mengurus pejak kendaraannya, lantaran jarak yang jauh antara tempat tinggalnya dengan lokasi pengurusan pajak.

Karenanya, pihaknya tengah mengonsep pembayaran pajak dengan sistem online di setiap kecamatan.

"Mudah-mudahan ini dapat terealisasi. Untuk saat ini, kami melakuan pelayanan dengan cara keliling atau samsat keliling,” kata Abadi.

Diinformasikan, untuk pembuatan SIM C yang semula Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu. Untuk pembuatan SIM A dan SIM B yang semula Rp 75 ribu mengalami kenaikan menjadi Rp 120 ribu.
Begitu juga dengan SIM A dan SIM B, perpanjangan yang semula Rp 60 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Kemudian, biaya penertiban STNK untuk kendaraan roda dua, tiga atau angkutan umum yang semula Rp 25 ribu naik menjadi Rp 50 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih, yang semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp 75 ribu.

Sedangkan biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, tarif per pasang awal semula Rp 15 ribu naik menjadi Rp 30 ribu.
Sedang tarif per pasang awal pada kendaraan roda empat atau lebih, yang semula Rp 20 ribu naik menjadi Rp 50 ribu.

Dalam PP itu juga diatur, bahwa Polri akan membuka pembuatan SIM D yang diperuntukkan khusus bagi orang cacat, yang biayanya Rp 50 ribu. (gun)
Category: Tangerang | Added by: sinarbanten
Views: 718 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024