Sabtu, 03 Juli 2010 | 16:59 TANGERANG - Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) mensinyalir wilayah Kabupaten Tangerang
menjadi target peredaran tabung gas suntikan.
Pasalnya, beberapa
waktu lalu, Polda Metro Jaya menggerebek tiga tempat yang dijadikan
penyuntikan tabung gas di wilayah Tangerang.
Adapun lokasi
penggerebekan, yaitu di jalan Lembang Baru I RT 01/10 nomor 128,
Kelurahan Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang, jalan AMD RT 02/08,
Kelurahan Sukabakti, Curug Kabupaten Tangerang dan Kampung Monggor RT
001/007, Kelurahan Kranggan, Cisauk, Kota Tangerang Selatan.
Demikian
diungkapkan Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Agus Sunarya. "Kami
tidak ingin wilayah Tangerang menjadi tempat penyuntikan gas ilegal,
makanya pengawasan akan kita perketat,”kata Kadisperindag Kabupaten
Tangerang Agus Sunarya.
Ia mencurigai, di Kabupaten Tangerang banyak tempat penyuntikan tabung gas elpiji ilegal berukuran tiga dan 12 kilogram.
Ini
karena pengusaha ingin mendapat untung besar dengan modal minim. Isi
tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg lalu dijual
dengan harga Rp 80 ribu per tabung.
Akibatnya, tabung gas menjadi rentan ledakan lantaran karet pada mulut tabung rusak saat penyuntikan.
Kabid
Pencegahan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang Henny Rachman Handiani
mengatakan, umumnya penyebabnya adalah pemasangan selang regulator ke
tabung gas yang tidak pas. Kondisi ini mengakibatkan kebocoran.
(bintang)