Ratusan Komponen Kompor Gas Tak Berlabel SNI Ditarik
2010-07-07, 1:20 AM
Selasa, 6 Juli 2010 | 19:32 SERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, menarik 70 tabung gas dan ratusan komponen kompor gas elpiji yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ratusan komponen-komponen kompor gas tersebut, mulai dari kompor gas, tabung gas, katup tabung baja, regulator, dan selang karet berhasil ditarik dari sejumlah swalayan dan toko yang ada di wilayah Banten.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, mengatakan, penarikan kelima komponen tabung gas tersebut karena maraknya kasus ledakan tabung gas yang terjadi belakangan ini di sejumlah daerah di Provinsi Banten.
Untuk mengantisipasi maraknya peredaran komponen kompor gas yang tidak sesuai standar tersebut, pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota, untuk melakukan sweeping dan melakukan penarikan komponen-komponen kompor gas yang tidak berlabel SNI.
Hudaya di Serang Banten, Selasa (6/7), menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat terhadap 21 stasiun pengisian bahan bakar energi (SPBE) yang ada di wilayah Banten.
Diantaranya, di Kota dan Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Dalan surat itu, disebutkan agar SPBE selektif melakukan pengisian tabung-tabung gas tersebut.
"Kami minta SPBE lebih selektif dalam melakukan pengawasan saat pengisian gas elpiji 3 kg, sehingga ledakan akibat kompor gas tidak lagi terjadi di Banten,”tegas Hudaya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengimbau kepada masyarakat Banten, agar menggunakan produk komponen gas elpiji yang standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini dilakukan guna menghindari terjadinya ledakan akibat tabung gas elpiji.
"Jangan beli yang murah tapi yang orisinil. Biarpun harganya mahal sedikit tapi tidak membahayakan,” kata Atut. (yus)