Pegawai Dinas PU Pengairan Banten, Jalani Sidang Kasus Sabu
2010-06-29, 4:58 PM
Selasa, 29 Juni 2010 | 19:56 SERANG
- Seorang wanita, yakni SH alias DD (32), warga Kampung Taman Baru,
Kelurahan Drangong, Serang, Banten, pegawai negeri sipil (PNS) di
lingkungan PU Pengairan Provinsi Banten, menjalani sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Serang, Selasa (29/6).
Sidang yang dipimpin hakim
Martini Marja, didampingi dua anggotanya Rehmalem BR Perangin Angin,
dan Toto Ridarto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Astuti,
didampingi Riana, saksi yang menangkap terdakwa yang dihadirkan JPU,
mengatakan, SH ditangkap dirumahnya pada 27 Maret 2010 sekitar jam
09.30 WIB.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua paket sabu
yang disimpan di plastik bening, dan terletak di atas meja
komputer,"kata saksi kepada majelis hakim.
Lanjut saksi, dari
tangan terdakwa juga, pihaknya mengamankan seperangkat alat untuk
menghisap, atau bong, yang bekas dipakai terdakwa untuk menghisap sabu.
Kepada
majelis hakim juga, saksi mengatakan, menurut pengakuan terdakwa, sabu
tersebut didapatkan dari Tito (DPO) yang hingga saat ini belum
tertangkap.
Terdakwa melakukan transaski dengan Tito sebanyak
enam kali."Namun terdakwa hanya sebagai pemakai saja,bukan pengedar
sabu-sabu," terangnya.
Sementara, terdakwa yang berkulit putih
bersih dan berambut melebihi bahu ini, saat ditanya majelis hakim
tentang keterangan saksi, membenarkan semua yang dikatakan saksi
tersebut.
Majelis hakim akhirnya menghentikan sidang, dan akan
dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih dalam pemeriksaan
saksi-saksi, sebab saksi yang dihadirkan JPU, dinilainya belum cukup.
"Baiklah, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," tukas Martini.
Terdakwa
sendiri, nampak gelisah dan menutup mukanya, bahkan selepas hakim
mengetuk palu, ia bergegas ke ruang tahanan yang ada di PN Serang.
SH,
terancam pidana 12 tahun penjara. Ancaman pidana paling singkat adalah
empat tahun penjara. Karena JPU menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1)
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan berdasarkan uji
narkoba oleh penyidik pada 1 April 2010, semua sabu yang dimiliki
terdakwa, dengan berat 0,1800 gram, benar mengandung metamfetamina dan
terdaftar dalam golongan 1 dalam uu nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika. (yus).