Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Serang

Pegawai Dinas PU Pengairan Banten, Jalani Sidang Kasus Sabu
2010-06-29, 4:58 PM

Selasa, 29 Juni 2010 | 19:56
SERANG - Seorang wanita, yakni SH alias DD (32), warga Kampung Taman Baru, Kelurahan Drangong, Serang, Banten, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan PU Pengairan Provinsi Banten, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/6).

Sidang yang dipimpin hakim Martini Marja, didampingi dua anggotanya Rehmalem BR Perangin Angin, dan Toto Ridarto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Astuti, didampingi Riana, saksi yang menangkap terdakwa yang dihadirkan JPU, mengatakan, SH ditangkap dirumahnya pada 27 Maret 2010 sekitar jam 09.30 WIB.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua paket sabu yang disimpan di plastik bening, dan terletak di atas meja komputer,"kata saksi kepada majelis hakim.

Lanjut saksi, dari tangan terdakwa juga, pihaknya mengamankan seperangkat alat untuk menghisap, atau bong, yang bekas dipakai terdakwa untuk menghisap sabu.

Kepada majelis hakim juga, saksi mengatakan, menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut didapatkan dari Tito (DPO) yang hingga saat ini belum tertangkap.

Terdakwa melakukan transaski dengan Tito sebanyak enam kali."Namun terdakwa hanya sebagai pemakai saja,bukan pengedar sabu-sabu," terangnya.

Sementara, terdakwa yang berkulit putih bersih dan berambut melebihi bahu ini, saat ditanya majelis hakim tentang keterangan saksi, membenarkan semua yang dikatakan saksi tersebut.

Majelis hakim akhirnya menghentikan sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sebab saksi yang dihadirkan JPU, dinilainya belum cukup.

"Baiklah, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," tukas Martini.

Terdakwa sendiri, nampak gelisah dan menutup mukanya, bahkan selepas hakim mengetuk palu, ia bergegas ke ruang tahanan yang ada di PN Serang.

SH, terancam pidana 12 tahun penjara. Ancaman pidana paling singkat adalah empat tahun penjara. Karena JPU menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dan berdasarkan uji narkoba oleh penyidik pada 1 April 2010, semua sabu yang dimiliki terdakwa, dengan berat 0,1800 gram, benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 dalam uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yus).
Category: Serang | Added by: sinarbanten
Views: 464 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024