Rabu, 23 Juni 2010 SERANG – Dalam waktu dekat
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Banten bakal memberlakukan
kebijakan pembuatan paspor haji di Kantor Kemenag kabupaten dan kota.
Menurut
Kepala Seksi Perjalanan dan Sarana Haji, Kanwil Kemenag Provinsi
Banten, Chuzaemi Abidin, pembuatan paspor haji di Kantor Kemenag
kabupaten dan kota, masih menunggu kebijakan APBN Perubahan 2010.
"Untuk
merealisasikan kebijakan ini harus ada alat pencetak buku paspor atau
printer paspor yang menggunakan sistem biometrik. Untuk pengadaan alat
ini akan menggunakan APBN Perubahan,” kata Chuzaemi di sela-sela
pembinaan 62 kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) se-Provinsi Banten
di Kanwil Kemenag Provinsi Banten.
Jika alat tersebut ada,
lanjut Chuzaemi, proses pembuatan paspor haji bagi calon jamaah haji
tidak lagi dilakukan di Kantor Imigrasi, seperti yang dilakukan calon
jamaah haji selama ini.
"Pengurusan paspor yang dilakukan di
Kemenag kabupaten dan kota meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan
interview,” kata Chuzaemi, seraya mengatakan, proses pembuatan paspor
tetap dilayani petugas Kantor Imigrasi.
Menurutnya, jumlah
petugas disesuaikan dengan kebutuhan. Pembuatan paspor haji, jelas
Chuzaemi, calon jamaah haji tidak akan dipungut biaya sedikit pun alias
gratis.
"Biaya ditanggung Kemenag menggunakan dana
optimalisasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang
disetorkan calon jamaah,"katanya.
Chuzaemi menambahkan,
kebijakan baru ini untuk memudahkan calon jamaah, terutama dari daerah
yang jauh dari Kantor Imigrasi, seperti dari Kabupaten Lebak.
"Di
beberapa provinsi di luar Jawa kebijakan ini sudah diberlakukan,
seperti di Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi
Selatan,” ujarnya.
Kepala Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil
Kemenag Provinsi Banten Rasnah Dahlan mengatakan, pihaknya sudah
bekerja sama dengan semua Kantor Imigrasi di Banten.
"Kita
sudah minta kepada semua kepala Kantor Imigrasi agar memberikan
kemudahan bagi calon jamaah haji yang akan membuat paspor,” kata
Rasnah. (yus)