Kamis, 24 Juni 2010 SERANG - Mantan Sekretaris Dewan (sekwan) Cilegon, Haryoto, terdakwa perkara korupsi pemberian honorarium ganda kepada pimpinan dan anggota DPRD Cilegon, dimasukan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, Kamis (24/6).
Haryoto dimasukkan ke rutan Serang, setelah dirinya menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang memutuskan Haryoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1,5 tahun penjara, serta denda Rp50 juta.
Dari pantauan, Haryoto dimasukkan ke rutan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya, Zubir Longso, sekitar Jam 13.00 WIB.
Sementara anak istri Haryoto, menunggu di gerbang pintu masuk rutan Serang, yang dijaga sekitar empat petugas. Sementara beberapa kerabat Haryoto, nampak masuk ke rutan tersebut, sambil membawa bantal dan kasur lipat.
Meski demikian, usai mengantar Haryoto dari dalam rutan, sejumlah keluarga dan kerabatnya enggan mengatakan, di blok mana mantan Sekwan Cilegon tersebut ditempatkan.
"Tanyakan saja pada petugas rutan, saya hanya mengantar dia ke dalam, dan selaku jaksa eksekutor saja,” kata Zubir.
Zubir juga mengatakan, bahwa Haryoto selaku terpidana, bersikap kooperatif, yakni tidak mesti dijemput dari rumahnya, sehingga tidak mempersulit pihak kejaksaan.
"Ia (Haryoto), datang sendiri ke rutan, dan kami merasa dia mempermudah proses eksekusi yang kami lakukan,”ungkapnya.
Sementara mengenai hak terdakwa untuk melakukan banding terhadap putusan pengadilan, Zubir menjelaskan, bahwa terpudana tidak menggunakan hak tersebut.
"Ia menerima putusan pengadilan,dan ia juga mengaku bersalah, seperti yang terungkap selama persidangan,”ujarnya.
Salah satu anggota keluarga terpidana, saat diwawancarai mengatakan, pihaknya menerima dengan lapang dada, apa yang diputuskan oleh PN Serang, sehingga tidak melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni banding.
"Kami terima aja mas, ini mungkin sudah cobaan, apalagi bapak sudah tua dan sedang sakit. Kalau kita banding, banyak proses sidang lagi. Sedangkan kondisi bapak tidak memungkinkan,” katanya.
Untuk diketahui, mantan Sekwan Cilegon tersebut, oleh PN Serang, Kamis (10/6) lalu, divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pembayaran honor anggota DPRD cilegon tahun 2005-2006.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp43 juta, serta diwajibkan membayar uang perkara sebesar Rp5000.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, berdasarkan keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi pada pembayaran honor anggota DPRD cilegon tahun 2005-2006.
Perbuatan terdakwa, telah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1.
Namun.vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan dengan pidana penjara selama dua tahun plus denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 43 juta, serta biaya perkara Rp 5.000. (yus)