Senin, 28 Juni 2010 | 17:46 SERANG – Meski ditemukan kerugian daerah dalam laporan keuangan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2009 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tapi DPRD Banten tidak akan meneruskannya ke ranah hukum.
Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Tata Tertib DPRD Banten Nomor 1 Tahun 2010 mengatur bahwa LHP BPK akan dipelajari DPRD melalui panitia khusus (pansus).
"Peraturan yang mengamanatkan untuk meneruskan berbagai temuan BPK melalui pansus, bukan meneruskannya ke aparat penegak hukum,” kata Aeng.
Pada sidang paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (24/6) lalu, Kepala Perwakilan (BPK) Provinsi Banten Slamet Kurniawan menyerahkan LHP atas laporan keuangan Provinsi Banten 2009.
Pada LHP tersebut, ditemukan kerugian daerah LHP 2009 mencapai Rp 13,08 miliar. Kerugian ini meningkat tajam dari LHP 2008 sebesar Rp 4,80 miliar dan LHP 2007 sebesar Rp 1,28 miliar.
Menurut Aeng, BPK hanya melakukan pemeriksaan administrasi terhadap laporan keuangan APBD Banten 2009, bukan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Pemprov Banten.
"Jadi, belum bisa dikatakan kerugian daerah yang ditemukan BPK adalah tindak pidana korupsi, karena mungkin saja karena masalah administrasi,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, ketika pansus dalam kajian dan penelusurannya menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Ratu Atut Choisyah untuk melakukan langkah yang dianggap perlu.
"Namun kami tidak berwenang atau tidak punya hak melaporkan ke penegak hukum,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Taufiqurahman mengatakan, ketika hasil kajian dan penelusuran pansus ditemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaan APBD 2009, masyarakat bisa melaporkan ke penagak hukum, bukan DPRD Banten.
Menurut Taufiq, besarnya kerugian daerah dalam temuan BPK, karena Pemprov kurang serius melaksanakan rekomendasi BPK. Temuan kerugian daerah Rp 13,08 miliar dalam LHP BPK merupakan akumulasi dari kerugian daerah dalam LHP terhadap laporan keuangan 2008.
"Pansus akan menemukan jawaban dan rekomendasi dari DPRD terkait LHP BPK. Gubernur yang punya wewenang menindaklanjuti rekomendasi kami, seperti halnya menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKS, Miftahuddin mengaku belum menerima dokumen LHP BPK dan sudah mengirimkan surat permintaan dokumen LHP ke Sekretariat DPRD Banten untuk dipelajari.
"Banyak memang anggota DPRD Banten mempertanyakan hasil temuan BPK, termasuk meningkatkannya kerugian daerah. Tapi saya rasa, pansus akan serius menyikapi LHP BPK dan bukan tidak mungkin kami memilih hak interpelasi terhadap Gubernur,” ujarnya.
Kejati Banten tak pernah menerima LHP BPK tiap tahunnya. "Tak jelas itu LHP BPK. Sepengetahuan saya belum pernah ada LHP BPK kepada kami. Jadi kami juga belum pernah tahu seperti apa,” ujar Mustaqim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, pekan kemarin. (bintang)