Sabtu, 26 Juni 2010
SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Joko Subagyo mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.
Dia menegaskan bahwa mantan Wakil, Bupati Pandeglang yang sekarang
menjadi Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi merupakan tersangka dalam
perkara penyuapan kepada anggota DPRD Pandeglang senilai Rp 1,5 miliar.
Status itu disematkan hampir berbarengan dengan penetapan tersangka
kepada terdakwa mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah pada medio
Maret 2009.
"Dari dulu, ia (Erwan Kurtubi-red) sebagai tersangka, yakni sejak surat
pemeriksaan izin dikeluarkan Presiden. Ia menjadi tersangka bersama
dengan Dimyati Natakusumah, mantan Bupati Pandeglang. Dan sekarang, ia
(Erwan Kurtubi-red) masih tersangka,” tandas Joko, Jumat (25/6) lalu,
di Kejati Banten.
Penetapan status tersangka kepada Erwan Kurtubi sesuai isi surat Presiden RI No: R-11/Pres/03/2009 tertanggal 6 Maret 2009.
Dalam surat itu Presiden menyetujui penyidikan terhadap Bupati dan
Wakil Bupati Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusumah dan Erwan Kurtubi.
Sesuai permohonan Jaksa Agung, kedua pejabat publik tersebut disidik sebagai tersangka kasus suap.
Sayangnya, Kajati tidak dapat memastikan waktu pelimpahan berkas tersangka Erwan Kurtubi ke pengadilan.
Ia hanya mengatakan akan menelaan kasus tersebut, termasuk surat yang
ditandatangani Erwan Kurtubi terkait pinjaman daerah ke Bank Jabar
Banten Rp 200 miliar.
"Surat itu akan kami kaji lebih mendalam lagi. Bahkan kami akan membentuk tim baru untuk menelaah kasus tersebut,” ujarnya.
Pernyataan Joko ini, berbeda dengan pernyataan Asisten Intelijen Kejati Banten Dicky Rahmat Rahardjo, Senin (19/4) lalu.
Dicky saat itu mengatakan, Erwan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang.
Erwan Kurtubi baru berstatus saksi, lantaran dalam penyelidikan jaksa
tidak menemukan bukti permulaan yang dapat menjeratnya sebagai
tersangka.
Keterangan itu disampaikan Dicky sesaat setelah bersama Kajati Banten
dan Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Mukri, menerima para aktivis
Koalisi Ganyang Markus.
Waktu itu, elemen masyarakat Pandeglang tersebut mempertanyakan proses hukum terhadap Erwan Kurtubi.
Mengingat, penyidikan Erwan Kurtubi yang sudah menjadi Bupati
Pandeglang mandeg. Sementara, Kejati Banten belum mengeluarkan Surat
Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Terpisah, pengacara Erwan Kurtubi, Agus Setiawan, mengatakan, penetapan
status seseorang termasuk penahanan merupakan wewenang Kejaksaan.
"Kejaksaan harus mematangkan dengan sangat dalam setiap melakukan
penyidikan perkara. Artinya, untuk apa bila suatu perkara dipaksakan
dilimpahkan ke pengadilan bila nantinya bebas. Sudah ada contohnya,
yakni Pak Dimyati yang divonis bebas,” kata Agus.
Apakah kasus ini bergulir kembali lantaran ada motif tertentu menjelang Pilkada Pandeglang 2010? Agus mengaku tak tahu.
"Saya tak tahu apakah ada motif dengan pilkada atau tidak. Kami yakin,
penyidik profesional tetapi juga jangan subjektif,” ungkap Agus. (yus)