Minggu, 27 Juni 2010 | 11:46 SERANG - Komisi I DPRD Kabupaten Serang, mempersoalkan pemberian izin hak pakai lahan (HPL) PT Angels Products, karena perusahaan belum menyelesaikan reklamasi pantainya.
Menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Muhajir, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, disebutkan bahwa perusahaan harus menyelesaikan reklamasi terlebih dahulu sebelum mengajukan izin HPL.
"Nah, dalam kasus PT Angels Product ternyata izin HPL diterima dalam waktu bersamaan dengan proyek reklamasi. Ini yang menjadi pertanyaan kami dan akan kita koordinasikan dengan dinas terkait apakah diperbolehkan atau tidak,” kata Muhajir.
Berdasarkan data di Komisi I, perusahaan mendapatkan izin HPL yang tertuang dalam perjanjian antara Pemkab dengan PT Angels Product Nomor 549/Perj.Huk/2010 tentang Pemanfaatan Hak Guna Hasil Reklamasi.
Sebelumnya, Bupati Taufik Nuriman, telah memberikan izin reklamasi pantai kepada perusahaan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 549/Kep.74-Huk/2010 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai.
Atas dasar dokumen tersebut, DPRD akan meminta keterangan dari instansi terkait yang menangani masalah perizinan.
"Kita sih baru membicarakan dengan Bagian Hukum dan rencananya akan meminta penjelasan dari Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan selaku instansi yang memiliki wewenang soal perizinan,” katanya.
Sementara itu, dihubungi melalui telepon seluler, Pimpinan Proyek Reklamasi PT Angels Product, Benardi mengatakan, perusahaan telah mengikuti seluruh proses perizinan yang telah diatur pemerintah.
Kata Benardi, perusahaan tetap meyakini bahwa izin HPL tidak ada masalah. "Prinsipnya kami sebagai investor akan melakukan semua proses perizinan berdasarkan aturan yang telah ada,” katanya.
Benardi mengaku sempat dimintai keterangan anggota komisi beberapa waktu lalu terkait proses pembuatan izin HPL.
"Kita jelaskan kepada anggota Dewan bahwa perusahaan melakukan proses perizinan sesuai mekanisme,” katanya. (AM)