Sabtu, 26 Juni 2010 SERANG - Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Pemkot Serang, Wachyu Budi Kristiawan, memperkirakan gaji bulan ke-13 untuk 5.287 pegawai mencapai Rp 16,7 miliar. Anggaran gaji ini sama dengan gaji rutin setiap bulan.
"Hanya saja yang akan diterima PNS lebih besar karena gaji ke-13 tidak dipotong IWP (iuran wajib pegawai-red) 10 persen. Sedangkan gaji bulanan dipotong 10 persen untuk IWP,”ujar Wachyu di kantornya.
Wachyu mengungkapkan, pihaknya menerima Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-22/PB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas, Dalam Tahun Anggaran 2010 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan pada Jumat (18/6) lalu.
Peraturan itu, memerintahkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni. Tapi apabila tidak memungkinkan dapat dicairkan setelahnya.
"Karena kami baru menerima surat pemberitahuan pada Jumat (18/6-red) lalu, maka perlu ada proses yang harus dilalui. Waktu pencairan tergantung kecepatan bendahara SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red),”ungkap Wachyu.
Kamis (24/6), lanjut dia, bendahara SKPD mulai mengambil daftar gaji ke-13. Kemudian mengirimkan surat perintah membayar (SPM) ke DPKD."Pekan depan mudah-mudahan sudah dibayarkan,” jelas Wachyu.
Sekadar informasi, gaji ke-13 diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2010 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Berdasarkan PP itu, Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan, menetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi ketentuan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada tahun 2010.
Dalam Peraturan Dirjen disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut: (i) Untuk PNS Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan (ii) Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan bulan Juli 2010.
Sedangkan untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010. (AM)