Minggu, 29 Agustus 2010 | 12:44 SERANG - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Serang,
selama tahun 2010 telah menindak 5 PNS indisipliner dengan berbagai
kasus di lingkungan Pemkab Serang.
Satu PNS, bahkan telah diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak pernah masuk kerja selama enam bulan.
Kepala
Bidang Pengembangan Karir dan Pembinaan Pegawai BKDD Kabupaten Serang,
Syamsuddin, mengatakan pegawai yang dikeluarkan tersebut, sebelumnya
juga sudah dikenakan beberapa sanksi, di antaranya adalah penurunan
pangkat.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa jika PNS tidak masuk
selama 46 hari baik berturut-turut atau tidak, tanpa ada keterangan yang
jelas, maka sanksinya bisa dipecat,"kata Syamsuddin kepada wartawan.
Empat PNS lainnya, kata Syamsuddin diberikan sanksi berupa, penurunan jabatan dan pemberhentian sementara.
Untuk
penurunan jabatan, lanjut Syamsuddin, diberikan kepada dua orang PNS
suami isteri yang cerai tanpa meminta izin atasan terlebih dahulu.
"Dalam
peraturan, disebutkan bahwa PNS yang mau bercerai atau menikah wajib
meminta izin kepada atasannya dalam hal ini adalah bupati. Nanti bupati
memberikan surat. Surat ini lah yang dibawa dalam sidang perceraian.
Sementara dua PNS ini perceraiannya tidak melalui prosedur
tersebut,"kata Syamsuddin.
Ia mengatakan, dua PNS lainnya yang
diberikan sanksi adalah mereka yang terlibat dalam kasus pidana dan
diberhentikan sementara untuk kepentingan pengadilan. "Jabatan mereka nonaktif dan hanya diberikan 70 persen hak pegawai," katanya.
Jika di pengadilan mereka terbukti bersalah, dua PNS ini, kata Syamsuddin bisa diberhentikan.
Akan tetapi, jika dinyatakan tidak bersalah, maka namanya akan dipulihkan dan haknya yang sebelumnya ditahan akan diberikan.
"Selain
yang lima ini, ada dua PNS lain yang saat ini tengah diproses karena
diduga terlibat narkoba. Kalau terbukti mereka terlibat, mereka akan
diberhentikan," katanya.
Syamsuddin dalam kesempatan tersebut
mengemukakan, bahwa masih ada persepsi yang salah di masyarakat dan
kalangan PNS sendiri mengenai prosedur pemberhentian PNS. Menurutnya, masyarakat menganggap bahwa jika PNS belum dipidana lima tahun, maka status mereka sebagai PNS tidak bisa dicopot. "Padahal
tidak seperti itu. Dalam aturan itu dikatakan, jika dipidana
setinggi-tingginya lima tahun, maka yang bersangkutan dapat
diberhentikan," tuturnya.
Kepala BKDD Kabupaten Serang, Rifah
Maftuti, mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan
sanksi tegas kepada PNS yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. (yus) |
| -
|
|