Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Serang

BKDD Tindak PNS Indisipliner
2010-08-30, 10:48 PM
Minggu, 29 Agustus 2010 | 12:44
SERANG - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Serang, selama tahun 2010 telah menindak 5 PNS indisipliner dengan berbagai kasus di lingkungan Pemkab Serang.

Satu PNS, bahkan telah diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak pernah masuk kerja selama enam bulan.

Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Pembinaan Pegawai BKDD Kabupaten Serang, Syamsuddin, mengatakan pegawai yang dikeluarkan tersebut, sebelumnya juga sudah dikenakan beberapa sanksi, di antaranya adalah penurunan pangkat.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa jika PNS tidak masuk selama 46 hari baik berturut-turut atau tidak, tanpa ada keterangan yang jelas, maka sanksinya bisa dipecat,"kata Syamsuddin kepada wartawan.

Empat PNS lainnya, kata Syamsuddin diberikan sanksi berupa, penurunan jabatan dan pemberhentian sementara.

Untuk penurunan jabatan, lanjut Syamsuddin, diberikan kepada dua orang PNS suami isteri yang cerai tanpa meminta izin atasan terlebih dahulu.

"Dalam peraturan, disebutkan bahwa PNS yang mau bercerai atau menikah wajib meminta izin kepada atasannya dalam hal ini adalah bupati. Nanti bupati memberikan surat. Surat ini lah yang dibawa dalam sidang perceraian. Sementara dua PNS ini perceraiannya tidak melalui prosedur tersebut,"kata Syamsuddin.

Ia mengatakan, dua PNS lainnya yang diberikan sanksi adalah mereka yang terlibat dalam kasus pidana dan diberhentikan sementara untuk kepentingan pengadilan.
"Jabatan mereka nonaktif dan hanya diberikan 70 persen hak pegawai," katanya.

Jika di pengadilan mereka terbukti bersalah, dua PNS ini, kata Syamsuddin bisa diberhentikan.

Akan tetapi, jika dinyatakan tidak bersalah, maka namanya akan dipulihkan dan haknya yang sebelumnya ditahan akan diberikan.

"Selain yang lima ini, ada dua PNS lain yang saat ini tengah diproses karena diduga terlibat narkoba. Kalau terbukti mereka terlibat, mereka akan diberhentikan," katanya.

Syamsuddin dalam kesempatan tersebut mengemukakan, bahwa masih ada persepsi yang salah di masyarakat dan kalangan PNS sendiri mengenai prosedur pemberhentian PNS.
Menurutnya, masyarakat menganggap bahwa jika PNS belum dipidana lima tahun, maka status mereka sebagai PNS tidak bisa dicopot.
"Padahal tidak seperti itu. Dalam aturan itu dikatakan, jika dipidana setinggi-tingginya lima tahun, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan," tuturnya.

Kepala BKDD Kabupaten Serang, Rifah Maftuti, mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada PNS yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (yus)

-












Category: Serang | Added by: sinarbanten
Views: 1450 | Downloads: 0 | Comments: 3 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024