Jum'at, 25 Juni 2010 SERANG - Mulai hari
Sabtu (26/6), tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) naik.
Hal itu sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
"Bagi masyarakat yang ingin mengurus atau pun membuat
SIM, STNK, atau BPKB dengan harga lama, tinggal hari ini,”ujar Kapolres
Serang AKBP Krisnandi didampingi Kasatlantas AKP Heri Sugeng P.
Heri
menambahkan, belum banyak masyarakat yang mengetahui rencana kenaikan
tarif ini. Meski begitu, pihaknya mengaku melakukan sosialisasi kepada
pembuat SIM sejak pekan lalu.
Heri menjelaskan, biaya pembuatan
SIM A, BI, dan BII baru naik dari Rp 75 ribu jadi Rp 120 ribu,
perpanjangan SIM A, BI, dan BII naik dari Rp 60 ribu jadi Rp 80 ribu,
penerbitan SIM C baru naik dari Rp 75 ribu jadi Rp 100 ribu, dan
perpanjangan SIM C naik dari Rp 60 ribu jadi Rp 75 ribu.
Untuk
penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan
perpanjangan Rp 30 ribu. Sedangkan pembuatan SIM Internasional baru
tarifnya Rp 250 ribu dan perpanjangan Rp 225 ribu.
PNBP pada
penerbitan STNK, lanjut dia, kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan
angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu naik jadi Rp 50 ribu, dan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih naik dari Rp 50 ribu jadi Rp 75 ribu.
Adapun
kenaikan tarif pada penerbitan TNKB beragam. Untuk kendaraan bermotor
roda dua dan roda tiga, tarif setiap pasang awal Rp 15 ribu naik
menjadi Rp 30 ribu.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih,
tarif per pasang semula Rp 20 ribu naik menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan
penerbitan BPKB motor atau roda tiga baru, tarif awal Rp 70 ribu
menjadi Rp 80 ribu dan BPKB kendaraan beroda empat atau lebih naik dari
80 ribu jadi Rp 100 ribu.
"Kenaikan tarif ini akan diikuti
dengan meningkatnya kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya
teknologi yang digunakan, seperti pembuatan SIM di Polres Serang sudah
menggunakan sistem AVIS (Alat Visual Integrated Sistem-red),” jelas
Heri. (calvin)