Selasa, 29 Juni 2010 | 18:59 SERANG - Ketua DPRD Kota Serang
Nuraeni menyatakan, 32 peraturan daerah (perda) akan dievaluasi karena
ada yang tidak efektif, implementasinya tidak optimal, dan membebani
masyarakat.
Nuraeni mencontohkan, perda yang implementasinya kurang optimal yakni Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir.
Selain
belum signifikan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), retribusi
parkir Rp 500 untuk motor dan Rp 1.000 untuk mobil tidak berjalan.
Kemudian
Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Kependudukan dan Catatan
Sipil dinilai memberatkan masyarakat, seperti membuat KTP bayar Rp
10.000.
"Berdasarkan hasil reses kami, masyarakat merasa
keberatan dan terbebani perda itu. Toh, uang dari retribusi itu tidak
meningkatkan PAD karena digunakan untuk membuat blanko KTP,”jelas
Nuraeni usai menjadi narasumber pada seminar tentang legislatif di
kampus Untirta.
Nuraeni menjelaskan, pihaknya perlu mengkaji lagi 32 perda yang hasilnya akan disampaikan kepada Pemkot. Efektif
tidaknya sebuah perda, telah dibahas oleh komisi di DPRD, dengan satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) terkait melalui mekanisme rapat kerja
atau dengar pendapat.
"Intinya Pemkot harus mengoptimalkan dan melaksanakan perda,”jelas Nuraeni.
Pada
bagian lain, Nuraeni mengungkapkan, saat ini dari lima raperda hak
insiatif DPRD, Raperda Sumbangan Pihak Ketiga, Raperda Penyakit
Masyarakat, Raperda Standar Kompetensi Jabatan, dan Raperda Pendidikan
Dasar Agama Islam sudah melewati tahap finalisasi.
Sementara
Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) dalam proses finalisasi.
Berdasarkan jadwal, rapat paripurna penetapan raperda akan dilakukan
awal Juli.
Matin Syarkowi, narasumber seminar, menyarankan kepada DPRD untuk tidak buru-buru mengesahkan lima raperda itu menjadi perda.
"Dewan jangan seperti sopir angkot, kejar setoran,” ujarnya.
Ia
mengatakan, sebaiknya raperda itu disosialisasikan terlebih dahulu
kepada masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang tidak tahu.
Sementara
Mamat Hambali, juga narasumber seminar, mengatakan, alasan pembentukan
perda harus berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Perda
yang dibentuk harus berdasarkan kebutuhan masyarakat."Asas pembentukan
perda itu harus ada kejelasan tujuan, lembaga pembentukan perda,
keterbukaan, dan dapat dilaksanakan,” ungkapnya. (AM)