Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Serang

32 Perda Akan Dievaluasi
2010-06-29, 4:02 PM

Selasa, 29 Juni 2010 | 18:59
SERANG - Ketua DPRD Kota Serang Nuraeni menyatakan, 32 peraturan daerah (perda) akan dievaluasi karena ada yang tidak efektif, implementasinya tidak optimal, dan membebani masyarakat.

Nuraeni mencontohkan, perda yang implementasinya kurang optimal yakni Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir.

Selain belum signifikan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), retribusi parkir Rp 500 untuk motor dan Rp 1.000 untuk mobil tidak berjalan.

Kemudian Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Kependudukan dan Catatan Sipil dinilai memberatkan masyarakat, seperti membuat KTP bayar Rp 10.000.

"Berdasarkan hasil reses kami, masyarakat merasa keberatan dan terbebani perda itu. Toh, uang dari retribusi itu tidak meningkatkan PAD karena digunakan untuk membuat blanko KTP,”jelas Nuraeni usai menjadi narasumber pada seminar tentang legislatif di kampus Untirta.

Nuraeni menjelaskan, pihaknya perlu mengkaji lagi 32 perda yang hasilnya akan disampaikan kepada Pemkot.
Efektif tidaknya sebuah perda, telah dibahas oleh komisi di DPRD, dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait melalui mekanisme rapat kerja atau dengar pendapat.

"Intinya Pemkot harus mengoptimalkan dan melaksanakan perda,”jelas Nuraeni.

Pada bagian lain, Nuraeni mengungkapkan, saat ini dari lima raperda hak insiatif DPRD, Raperda Sumbangan Pihak Ketiga, Raperda Penyakit Masyarakat, Raperda Standar Kompetensi Jabatan, dan Raperda Pendidikan Dasar Agama Islam sudah melewati tahap finalisasi.

Sementara Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) dalam proses finalisasi. Berdasarkan jadwal, rapat paripurna penetapan raperda akan dilakukan awal Juli.

Matin Syarkowi, narasumber seminar, menyarankan kepada DPRD untuk tidak buru-buru mengesahkan lima raperda itu menjadi perda.

"Dewan jangan seperti sopir angkot, kejar setoran,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebaiknya raperda itu disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang tidak tahu.

Sementara Mamat Hambali, juga narasumber seminar, mengatakan, alasan pembentukan perda harus berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Perda yang dibentuk harus berdasarkan kebutuhan masyarakat."Asas pembentukan perda itu harus ada kejelasan tujuan, lembaga pembentukan perda, keterbukaan, dan dapat dilaksanakan,” ungkapnya. (AM)
Category: Serang | Added by: sinarbanten
Views: 478 | Downloads: 0 | Comments: 2 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024