Minggu, 29 Agustus 2010 | 15:16
SERANG – Dua tersangka pencurian dengan modus menggembos ban kendaraan korbannya berhasil diringkus.
Tersangka
Mur (25), warga Kampung Kiara, Desa Sorog, Kecamatan Cisaat, Kabupaten
Sukabumi, diringkus ketika beraksi, saat akan mengambil amplop berisi
uang di dalam mobil sasaran yang gembos bannya.
Kedua pelaku,
yakni Edi Junaedi (35), warga Komplek Cikande Permai, Desa Situ Terate,
Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan Afrizal (47) warga Kawasan
Cikande Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Doni Hadi Santoso, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
"Berdasarkan
pemeriksaan sementara, tersangka hanya mengaku satu kali melakukan aksi
kejahatan. Tapi itu baru pengakuan sementara. Kami masih mengembangkan
kasus ini, karena di Serang terjadi beberapa kali modus pencurian dengan
cara gembos ban,” ungkap AKP Doni.
Keterangan yang diperoleh,
kedua pelaku diringkus 4 jam setelah melakukan aksi pencurian uang
nasabah bank dengan modus gembos ban mobil, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat
itu, korban Busro (50), warga Kampung Ciakar, Desa Ciketuh, Kecamatan
Ciomas, Serang, baru saja mengambil uang sebesar Rp 33 juta di bank BCA
Cabang Serang, Jumat (27/8).
Ketika dalam perjalanan, di jalan
raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Kampung Kramat, Desa Sukajaya,
Kecamatan Curug, ban kiri belakang mobil korban diketahui kempes.
Selanjutnya,
saat korban sedang mengganti ban, pelaku yang datang dengan mengendarai
Honda Blade menghampiri korban untuk membantu mengganti ban.
Ketika korban lengah, uang dalam kantung plastik yang disimpan diatas jok, dibawa kabur pelaku.
Untungnya,
korban berhasil mencacat nomor motor yang ditumpangi pelaku. Kemudian
oleh korban disampaikan kepada petugas saat melaporkan di Mapolres
Serang.
Berbekal keterangan korban, polisi berhasil mendapatkan
identitas pemilik motor nopol A 5827 FD, dan polisi akhirnya berhasil
meringkus kedua pelaku dirumah kerabatnya di Kawasan Cikande Asem,
Kecamatan Cikande, Kabupetan Serang.
Dari tangan kedua tersangka
yang dibekuk di tempat persembunyiannya, selain diamankan uang tunai Rp 6
juta, polisi juga mengamankan 5 handphone, jaket, buku BPKB, serta
motor Honda Blade nopol A 5827 FD yang digunakan pelaku melakukan aksi
kejahatan.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang unit reskrim
Polres Serang, Afrizal salah seorang pelaku yang bertugas menancapkan
paku dan mengambil uang dari dalam mobil korban, mengatakan uang hasil
curian sempat tercecer dalam perjalanan.
"Saya tidak tahu persis
jumlahnya tapi sempat trercecer di jalan,”ujar Afrizal, seraya
menambahkan sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan
membeli keperluan untuk lebaran. (yus)
|
| -
|
|