Ariel - Luna
|
Minggu, 25 Juli
2010 | 22:04
JAKARTA - Tiga tersangka penyebar video porno yang diduga diperankan,
artis Nazril "Ariel" Irham, Luna Maya, dan cut Tari ditahan di rumah
tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Mereka berinisial RJ, BT, dan
US," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar,
Marwoto Soeto, Minggu (25/07).
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah
menetapkan 10 tersangka yang diduga menyebarkan video porno tersebut.
Namun, surat izin penahanan dari pengadilan baru diberikan kepada tiga
tersangka.
BT dan US, termasuk dalam delapan tersangka awal yang
ditetapkan oleh polisi. Sedangkan RJ diduga sebagai pengunggah pertama
video porno tersebut.
Satu tersangka lainnya, yaitu K hingga
saat ini belum ditahan. Tersangka penyebar video tersebut dijerat
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga
saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus video porno
tersebut.
Sepuluh diantaranya diduga sebagai penyebar, dan tiga
lainnya adalah artis pemeran video porno itu, yakni Ariel, Luna, dan
Tari. (*)