Kamis, 8 Juli 2010 | 17:55 RANGKASBITUNG - Bupati Lebak, H Mulyadi Jayabaya, menyatakan beberapa temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, terhadap pengelolaan APBD tahun 2009, telah ditindaklanjuti.
Dari enam temuan, sebanyak lima temuan bersifat sajian administrasi, sudah selesai ditindaklanjuti. Satu temuan lagi meliputi temuan material senilai Rp423,95 juta, sedang ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke kas daerah.
Temuan tersebut tidak lain akan digenjot dari penerapan peraturan bupati tentang standar operasional pungtan pajak. Oleh karenanya, pemerintah daerah akan semaksimal mungkin membentuk perbup tersebut, terutama untuk mengejar target akun pajak restoran, dan hotel.
Demikian hal itu diungkapkan Jayabaya dalam jawaban bupati pada paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2009, dan pelaksanaan perubahan APBD 2010, di ruang paripurna DPRD Lebak, Kamis (8/7).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Lebak, Ade Sumardi dan tiga wakilnya, Feri Cayhadi, Pepep Faiasaludin, dan Agus Setiana. Hadir semua anggota dewan dan unsur muspida, muspika se Kabupaten Lebak.
Menurut Jayabaya, pada rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2009, dari target Rp814,40 miliyar telah mampu dicapai, bahkan melampoi target Rp823,08 miliyar atau berkisar 101,07 persen.
Namun saja, pada kelompok pendapatan asli daerah (PAD) dari target Rp74,26 miliyar, hanya mampu tercapai sekitar 78,12 persen atau dalam hitungan angka Rp58,02 persen.
Selain itu , terkait dengan perubahan APBD tahun 2010, pemerintah telah menetapkan program yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Salah satunya, dari penetapan biaya tidak langsung senilai Rp11,29 miliyar akan dialokasikan untuk diniyah, pondok pesantren, sarana agama, bantuan sekolah swasta, bantuan siswa miskin untuk SMA, SMK serta pasien miskin. (yus)
Ditemukan Regulator dan Kompor Gas Tak Berlabel SNI Beredar Perangkat Tabung Gas "Illegal” Kamis, 8 Juli 2010 | 17:56 RANGKASBITUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindagpas) Kabupaten Lebak, mensinyalir banyak beredar perangkat tabungan ilegal, atau tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti pada bagian selang regulator yang dijual di beberapa toko Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak dan Warung gunung.
Selain selang regulator, petugas juga menemukan beberapa kompor gas di jual di pasaran tanpa berlabel SNI.
"Untuk sementara ini, petugas tidak dulu melakukan penyitaan, melainkan memberikan arahan dan peringatan kepada pemilik toko, agar tidak menjual barang itu ke konsumen. Kami sangat berharap sebelum dilakukan tindakan penarikan oleh petugas, sebaiknya para penjual menarik sendiri barang tersebut,” kata Kepala bidang Diperindag, Djakaria, Kamis (8/7).
Petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko penjual perangkat tabungan gas secara menyebar. Para penjual terlihat sadar dan kooperatif, karena mereka mengeerti dan paham kepada petugas yang sedang melaksanakan pemeriksaan.
Menurut Djakaria, upaya pemeriksaan perangkat tabung gas bagian dari instruksi Disperindag Banten. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
"Kami tidak ingin ada kejadian kebakaran akibat ledakan tabung gas. Melalui upaya ini kami bisa meminimalisir kejadian tersebut,” katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Disperindag Lebak, Wawan Kuswandi, membenarkan telah ditemukan perangkat tabung gas yang tidak ber-SNI. Dari pengakuan pedagang, barang-barang tersebut merupakan stok lama.
Walaupun demikian, dia mendesak kepada pedagang agar menarik barang tersebut agar masyarakat tidak resah dengan adanya kejadian ledakan tabung gas dibeberapa daerah di Indonesia .
"Kami sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tabung gas sebelum ada intruksi dari Disperindag Banten yaitu sekira 3 minggu yang lalu,” tegasnya. (yus)