RANGKASBITUNG - Wakil Ketua DPRD Lebak, Agus Setiana, menyatakan semua
proyek yang berasal dari pembiayaan dana alokasi khusus (APBN), seperti
pengadaan buku di sekolah, tahun ini wajib ditenderkan.
Pelaksanaan
tender terhadap pengadaan buku tersebut sudah diatur dalam
Undang-Undang.
"Ya, bukan saja pengadaan buku dari dana APBN,
bahkan rencana proyek dalam perubahan APBD 2010 , juga ditenderkan,”
kata Agus seusai meneggelar rapat evaluasi badan anggaran legislatif
dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), di gedung DPRD Lebak,
Kamis (17/6).
Dengan aturan dan UU tersebut, kata Agus tidak ada
lagi rekanan mengunjungi unit pelaksana teknis (UPT) di sekolah-sekolah
untuk menjemput proyek pengadaan buku.
Sebaliknya, untuk tahun
ini proyek pengadaan buku dari APBN harus ditenderkan oleh dinas
terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat.
Agus
berpendapat, dengan aturan seperti ini, justru akan menciptakan sistem
tertib dalam pengadaan proyek yang didanai APBN. Sehingga proses
pengadaan buku tersebut bisa lebih terjamin, tertib dan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
"Karena ada aturan harus tender, berarti
tidak ada lagi pola pemilihan atau penunjukan dalam pengadaam proyek
buku , khususnya yang didanai APBN. Bahkan, tidak menutup kemungkinan,
proyek-proyek dalam perubahan APBD tahun ini juga akan melalui proses
tender sesuai aturan dan Undang-undang,” tandasnya. (yus)