Minggu, 27 Juni 2010 | 18:57 RANGKASBITUNG - Sejumlah elemen masyarakat di Lebak, Provinsi Banten, mengaku prihatin dengan masih terjadinya aksi pungli (pungutan liar-red), khususnya dalam penerimaan siswa SD tahun ajaran 2010.
Padahal, pemerintah daerah sediri sudah jelas-jelas melarang pungutan tersebut sejalan dengan program wajar pendidikan 12 tahun.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Lebak, AM Erwin Komarasukma, mengatakan secara nyata bentuk pungutan biaya pendaftaran masuk sekolah, khususnya SD masih banyak dikeluhkan masyarakat, meski di lapangan pungutan itu dengan dalih alasan tertentu.
Akan tetapi, sesuai aturan apapaun bentuk pungutan tetap dilarang, apalagi aksi itu menimpa calon siswa yang tidak mampu atau lemah ekonominya.
"Ya, bupati sudah gamblang melarang setiap aksi pungutan biaya sekolah masuk SD. Karenanya, kami minta kepada dinas terkait agar tidak segan-segan menindak para pemungut biaya pendaftaran sekolah bagi siswa SD,” katanya.
Untuk menghindari adanya pungli, Erwin berharap masyarakat peka untuk melaporkan aksi seperti itu ke dinas terkait atau langsung ke pemerintah daerah. Sehingga hal itu bisa membantu pengawasan terhadap bidang pendidikan.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan telah melarang bentuk pungutan liar biaya masuk sekolah, khususnya bagi siswa tidak mampu. Karenanya, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi bagi para pemungut biaya sekolah. (yus)