Rabu, 23 Juni 2010 RANGKASBITUNG - Pemkab Lebak,
dinilai tutup mata atau membiarkan kondisi jalan perempatan Cibadak,
dan lingkar jalan Mandala yang kondisinya rusak berat.
Padahal, kedua jalan tersebut rawan kecelakaan lalulintas dan juga mengganggu ketenangan para pengendara sepeda motor dan mobil.
Kondisi jalan tersebut hanya berjarak satu kilometer menuju pusat pemerintahan, atau kantor kepala daerah.
Namun
sampai sekarang belum ada pejabat atau aparat pemerintah yang merasa
peduli untuk merencanakan perbaikan pembangunan jalan tersebut.
"Ironis,
jika pemerintah mengklaim tahun ini tahun pengejaran pembangunan inpra
struktur, kenyataan di lapangan banyak jalan kota yang rusak. Jalan
rusak ini bukan saja menggangu kenyamanan warga pribumi, namun juga
bisa memalukan tamu luar berkunjung ke Lebak,”kata Ketua Forum Pembela
Kebenaran (Forpek) Nusantara, Iman Sampurna.
Menurut dia, dari dua jalan tersebut, khusus untuk lingkaran di jalan mandala adalah jalan kabupaten.
Sedangkan
jalan bay pas, atau jalan perempatan Cibadak, adalah statusnya jalan
provinsi. Namun demikian, kerusakan jalan itu bagian dari tanggungjawab
pemerintah daerah dan provinsi.
"Undang-undang tentang jalan
mengatur, jika pemerintah membiarkan jalan rusak , perbuatan itu bisa
dipidanakan. Kami minta pemerintah jangan diam saja melihat kerusakan
jalan di kota . Malu, jika pemerintah mengaku sedang meningkatkan inpra
struktur, namun kenyataannya masih banyak jalan kota rusak,” katanya.
Selain
itu, Iman meminta kepada pemerintah provinsi agar segera memperbaiki
jalan baypas. Karena jalan itu statusnya milik jalan provinsi.
Forpek
berharap, dalam waktu dekat baik provinsi maupun pemkab, tidak
mengambil sikap memperbaiki jalan, maka tidak menutup kemungkinan
Forpek akan melayangkan surat gugatan class action dengan tergugat
pemerintah daerah dan provinsi. (yus)