Meski Pemkab Anggarkan Rp750 Juta, Pasien Miskin Tetap Kena Cas
2010-07-01, 10:58 PM
Kamis, 01 Juli 2010 | 18:21 RANGKASBITUNG
- Meski Pemkab Lebak telah mengalokasikan penambahan anggaran pelayanan
kesehatan kepada pasien miskin, sebesar Rp 750 juta pada perubahan
anggaran 2010, namun praktik di lapangan, pihak RSUD Adjidharmo masih
tetap mengenakan cas kepada pasien miskin alias pasien yang mengantongi
surat keterangan tidak mampu (SKTM).
"Padahal, dalam rapat
pembahasan perubahan anggaran kemarin, pihak rumah sakit menyatakan
setiap pasien miskin akan dilayani maksimal sesuai haknya. Namun apa
yang terjadi di lapangan masih banyak pasien miskin yang dikenakan
biaya pengobatan dan peratawan dengan alasan penambahan anggaran dari
pemerintah dipakai menutupi anggaran yang terpakai pada tahun
2009,”kata anggota Komisi B DPRD Lebak, H Oong Syahroni.
Menurut
dia, kebijakan pelayanan kesehatan gratis untuk pasien miskin harus
dijaga dan jangan sampai muncul ada keluhan pasien. Karena pemerintah
sudah jelas telah menggratiskan pasien miskin dari sejumlah biaya.
Apalagi, dewan telah menyetujui penambahan anggaran kesehatan untuk pasien miskin pada perubahan anggaran 2010, Rp650 juta.
Dewan
mengambil sikap anggaran itu harus ditambah, karena anggaran
sebeluimnya tahun 2009 Rp750 juta, ternyata tidak bisa memenuhi target
pelayanan kesehatan selama tujuh bulan.
"Ya, awalnya tahun
2009, pemerintah menganggarkan Rp750 juta untuk kebutuhan pelayanan
pasien miskin selama tujuh bulan. Tiba-tiba dari pengakuan rumah sakit
anggaran itu sudah habis dalam waktu empat bulan dengan alasan banyak
pasien yang menjalani biaya operasi,” katanya.
Oleh karena itu,
dewan berkewajiban untuk menganggarkan kembali anggaran itu pada
perubahan anggaran tahun 2010. Akan tetapi dewan prihatin, ketika di
lapangan masih saja mendengar keluhan pasien miskin masih dikenakan
pungutan biaya.
Senada dikatakan Sekretaris anggota DPRD dari
Fraksi Golkar, H Encup Suprani, bentuk pungutan biaya pasien miskin
masih saja terjadi di rumah sakit.
Padahal, pemerintah sudah
mewanti-wanti jangan sampai ada pasien miskin dikenakan biaya, karena
pemerintah sudah menganggarkan anggaran pelayanan pasien miskin.
"Kami berharap bentuk-bentuk pungutan ini jangan sampai terjadi, karena bisa menghambat program pemerintah,” katanya.
Dihubungi
terpisah, Wakil Direktur RSUD Adjidhaarmo, Oman Wiyanda menyatakan pada
prinsifnya rumah sakit tetap memberikan pelayanan maksimal kepada
pasien miskin.
Akan tetapi, prosesnya tergantung rekomendasi
dari pemerintah. "Kalau rekomendasi pemerintah menyatakan pasien itu
harus dibebaskan dari segala biaya, jelas rumah sakit akan membebaskan.
Tapi bagi pasien yang rekomendasinya diringankan, berarti pasien itu
masih kenakan biaya, namun sifatnya hanya meringankan,” tegasnya. (yus)