LP Tipikor Perketat Pengawasan, Pengadaan Obat Tidak Ditenderkan
2010-06-30, 4:29 PM
Rabu, 30 Juni 2010 | 19:28 RANGKASBITUNG
- Lembaga Pemantaun (LP) Tipikor Korda Lebak, menilai proyek pengadaan
obat senilai Rp5 miliyar lebih, dari pos APBN 2010 untuk Kabupaten
Lebak, tidak mengedepankan sisi akuntabilitas dan aspek tranfaransi. Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui proses tender, melainkan penunjukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
"Atas
nama LP Tipikor, tentu akan mempersiapkan bahan dan panduan serta
dokumen untuk mengawasi realisasi program pengadaan obat. Kami juga
tidak akan tinggal diam untuk mencari aturan dan Undang-Undang serta
peraturan pemerintah sekarang yang mewajibkan semua proyek baik APBD
maupun APBN wajib ditenderkan,”kata Ketua LP Tipikor Lebak, Iman
Sampurna, Rabu (30/6).
Dia menjelaskan, proses pengadaan obat
ini patut untuk diawasi semua kalangan. Karena pengadaan obat ini
adalah untuk kepentingan kesehatan masyarakat Lebak. Sehingga,
realisasi pengadaan obat harus dikawal dari atas sampai ke titik
sasaran.
Selain itu, kata Iman, pihaknya akan mencoba menelusuri perusahaan yang ditunjuk mendapatkan proyek tersebut.
Sesuai
aturan, perusahaan yang selayaknya mendapat pengadaan obat adalah
perusahaan yang memiliki akuntabilitas, serta mendapat sertifikasi
tentang pengadaan obat.
Sebaliknya, jika dalam praktiknya
perusahaan yang ditunjuk mendapatkan proyek itu tidak sesuai dengan
krateria dan keabsahannya, LP Tipikor akan mengungkap permasalahan ini
sesuai aturan yang berlaku.
Menurut sejumlah informasi,
perusahaan yang ditunjuk dinas mendapatkan proyek tersebut adalah
perusahaan yang nota bene dekat dengan pejabat. Sehingga ada beberapa
perusahaan lain yang tidak mampu menerebos dalam program pengadaan obat
tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Lebak, Maman Sukirman menyatakan, proyek pengadaan obat sudah
dilaksanakan. Proses pengadaan obat ini, diakui tidak melalui proses tender melainkan penunjukan. "Pengadaan
obat sudah dilaksanakan melalui penunjukan langsung merujuk pada kepres
nomor 80 tahun 2003 dan perubahaannya nomor 95 tahun 2007 tentang
pengadaan barang/jasa khusus,”katanya. (yus)