Jum'at, 25 Juni 2010 RANGKASBITUNG - Limbah pabrik limun merk Disco, yang berlokasi di Leuwi Damar, dinilai melanggar aturan. Pasalnya, telah sengaja membuang limbah tersebut ke jalan raya.
Akibatnya, kondisi badan jalan tersebut rawan kecelakaan, dan menimbulkan aroma bau tidak sedap. Kondisi ini juga sangat menggangu arus transfortasi di jalan tersebut.
"Kami sangat kecewa dengan perusahaan pabrik limun yang telah membuat cemar lingkungan, dan jalan raya. Namun sampai saat ini tidak ada satupun aparat yang melakukan tindakan atas pelangggaran tersebut,”kata Ketua LSM LKBB, Deden Mulyana, Jumat (25/6).
Proses pembuangan limbah yang dinilai melanggar aturan tersebut, telah dicek oleh LSMnya ke perusahaan tersebut.
Namun pihak perusahan hanya menjawab, pembuangan limbah itu ke jalan, karena pipa saluran pembuangan limbah ke sungai terjadi kemacetan.
Deden meminta kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan tegas. Karena kejadian itu sudah sangat menimbulkan efek tidak baik bagi masyarakat.
"Jelas, dengan pembuangan limbah sembarangan itu bukan saja merusak badan jalan, namun juga mencemari lingkungan. Aksi pembuangan limbah itu juga sangat menggangu arus lalulintas dan bisa mengundang kerawanan kecelakaan,” katanya.
Senada disampaikan pengurus LSM Aliansi Masyarakat Menggugat Lebak, Imang, meminta kepada aparat keamanan agar menutup paksa perusahaan tersebut. Karena perusahaan tersebut sudah melanggar aturan dan melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan badan jalan.
"Kami minta pemerintah jangan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas demi kenyamanan jalan raya,” katanya. (yus)