Selasa, 22 Juni 2010 RANGKASBITUNG - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lebak, menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada
masyarakat di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Selasa (22/6).
Kegiatan
ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bisa meningkatkan
kesdaran hukum, dan bisa menekan aksi kejahatan di wilayah hukum Lebak.
Kegiatan
bersifat memberikan penyuluhan meliputi materi hukum, dan juga
Undang-Undang tentang tindak pidana dapat memberikan pengetahuan dan
wawasan hukum positif kepada masyarakat.
Karena di era
reformasi dan penegakan supremasi hukum ini, masyarakat butuh
pengetahuan dan wawasan hukum. Sehingga prilaku untuk melaksanakan
perbuatan melawan hukum bisa semakin menurun.
"Dengan tahu soal
hukum, maka masyarakat akan enggan melaksanakan perbuatan melanggar
hukum. Pemahaman hukum ini juga sangat penting untuk pihak lain,
seperti aparatur pemerintah dan pejabat,” kata Kepala Seksi Inteljen
Kejari Lebak, Encup Sofyan, Selasa (22/6).
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tahapan dari rangkaian kegiatan yang diagendakan kejaksaan tiga kali dalam setahun. Sehingga kejaksaan juga bisa mengukur daerah-daerah yang masyarakat sudah sadar hukum atau tidak.
Oleh karenanya, kejaksaan melaksanakan kegiatan ini di daerah yang belum tersentuh oleh penyuluhan hukum.
Selain
penyuluhan hukum, kejaksaan juga membentuk daerah binaan di masyarakat.
Hal ini diakukan agar peran serta masyarakat dalam penegakan hukum bisa
lebih aktif.
Karena peran serta masyarakat sangat membantu
tugas penegakan hukum, seperti halnya kesadaran melaporkan kejadian dan
hal-hal lain yang dianggap bertentangan dengan hukum.
"Ya,
peran serta masyarakat ini sangat membantu dan mempemudah penegak
hukum. Dengan masyarakat sadar mau memberikan informasi dan bersedia
menjadi saksi dalam sebuah perkara, tentu akan mempermudah proses
penyelidikan,” katanya. (yus)