Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Rangkasbitung

Enam Fraksi di Banten Setuju Kab Cilangkahan
2010-06-21, 4:36 PM

Senin, 21 Juni 2010
RANGKASBITUNG - Sekitar enam fraksi di DPRD Provinsi Banten (Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, Gerindra dan PPP), sudah menyatakan setuju dan mendukung niat warga Lebak Selatan (Baksel) untuk membentuk daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Cilangkahan.

Pernyataan kesiapan fraksi menyetujui pemekaran kabupaten di Lebak ini, terungkap beberapa waktu lalu dalam sebuah konsolidasi yang ditempuh para pengurus Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Kabupaten Cilangkahan atau PKC.

"Hari ini, kami sedang berada di gedung DPRD Provinsi Banten untuk melakukan langkah konsolidasi dan silaturahmi. Enam fraksi sudah komitmen setuju, tinggal dua fraksi lagi, Hanura, PKB dan dua fraksi gabungan. Tapi kami yakin keempat fraksi lainnya juga akan merespon dan setuju dengan niat warga Lebak Selatan membentuk kabupaten Cilangkahan,” kata Sekretaris Bakor PKC, Ahmad Hakiki Hakim, Senin (21/6).

Dari hasil konsolidasi, kata Hakiki, ke enam fraski setuju pembentukan kabupaten Cilangkahan karena niat itu bagian dari amanah Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pembentukan daerah otonomi baru dan  peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran kabupaten.

Dibagian lain, Hakiki mengaku tadi siang (Senin 21/6), sudah mendapatkan bocoran tentang pertemuan atau audiensi antara piminan Komisi I DPRD Provinsi, dengan Bupati Lebak, H Mulyadi Jayabaya di gedung negara atau Pendopo Lebak.

Namun dari kabar tersebut, bupati belum siap merekomendasikan persetujuan pembentukan kabupaten dengan alasan ada dua kecamatan pemekaran masuk di Cilanghkahan, yakni Cigemblong dan Cihara usianya belum mencapai lima tahun.

"Ya, kami melihat alasan bupati Lebak sangat diluar materi, karena pada PP nomor 78 sama sekali tidak diatur tentang usia kecamatan. Alasan itu sama sekali tidak mencerminkan seorang pejabat yang cakap terhadap aturan dan Undang-Undang,” katanya.

Hakiki menilai, semestinya bupati jangan mengeluarkan alasan diluar kontek aturan, karane proses pembentukan kabupaten Cilangkahan sudah melalui tahapan penggodokan baik itu oleh lembaga pemerintahan dalam negeri, termasuk Departemen Dalam Negeri (Depdagri) juga telah menilai layak Cilangkahan menjadi kabupaten. (yus)
Category: Rangkasbitung | Added by: sinarbanten
Views: 409 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024