Senin, 21 Juni 2010 RANGKASBITUNG -
Sekitar enam fraksi di DPRD Provinsi Banten (Golkar, PDIP, Demokrat,
PKS, Gerindra dan PPP), sudah menyatakan setuju dan mendukung niat
warga Lebak Selatan (Baksel) untuk membentuk daerah otonomi baru, yakni
Kabupaten Cilangkahan.
Pernyataan kesiapan fraksi menyetujui
pemekaran kabupaten di Lebak ini, terungkap beberapa waktu lalu dalam
sebuah konsolidasi yang ditempuh para pengurus Badan Koordinasi (Bakor)
Pembentukan Kabupaten Cilangkahan atau PKC.
"Hari ini, kami
sedang berada di gedung DPRD Provinsi Banten untuk melakukan langkah
konsolidasi dan silaturahmi. Enam fraksi sudah komitmen setuju, tinggal
dua fraksi lagi, Hanura, PKB dan dua fraksi gabungan. Tapi kami yakin
keempat fraksi lainnya juga akan merespon dan setuju dengan niat warga
Lebak Selatan membentuk kabupaten Cilangkahan,” kata Sekretaris Bakor
PKC, Ahmad Hakiki Hakim, Senin (21/6).
Dari hasil konsolidasi,
kata Hakiki, ke enam fraski setuju pembentukan kabupaten Cilangkahan
karena niat itu bagian dari amanah Undang-Undang nomor 32 tahun 2004
tentang pembentukan daerah otonomi baru dan peraturan pemerintah nomor
78 tahun 2007 tentang pemekaran kabupaten.
Dibagian lain, Hakiki
mengaku tadi siang (Senin 21/6), sudah mendapatkan bocoran tentang
pertemuan atau audiensi antara piminan Komisi I DPRD Provinsi, dengan
Bupati Lebak, H Mulyadi Jayabaya di gedung negara atau Pendopo Lebak.
Namun
dari kabar tersebut, bupati belum siap merekomendasikan persetujuan
pembentukan kabupaten dengan alasan ada dua kecamatan pemekaran masuk
di Cilanghkahan, yakni Cigemblong dan Cihara usianya belum mencapai
lima tahun.
"Ya, kami melihat alasan bupati Lebak sangat diluar
materi, karena pada PP nomor 78 sama sekali tidak diatur tentang usia
kecamatan. Alasan itu sama sekali tidak mencerminkan seorang pejabat
yang cakap terhadap aturan dan Undang-Undang,” katanya.
Hakiki
menilai, semestinya bupati jangan mengeluarkan alasan diluar kontek
aturan, karane proses pembentukan kabupaten Cilangkahan sudah melalui
tahapan penggodokan baik itu oleh lembaga pemerintahan dalam negeri,
termasuk Departemen Dalam Negeri (Depdagri) juga telah menilai layak
Cilangkahan menjadi kabupaten. (yus)