Sinar Banten Online



File Catalog
Main | Registration | Login

Main » Files » Rangkasbitung

Edarkan Upal Senilai Rp 1 Miliar, 2 Warga Wanasalam di Ciduk
2010-06-21, 5:31 PM

Senin, 21 Juni 2010
RANGKASBITUNG - Dua tersangka pengedar Uang Palsu (Upal), di bekuk tim Buru Sergap (Buser) Polres Lebak.

Kedua tersangka, yakni Ade (36) warga Kampung Harapan, Desa Muara, kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dan Fahrowi (20) warga Kampung Alas Roban, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, di ciduk di rumahnya masing-masing.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan upal 3 lembar pecahan Rp 100.000, 98 lembar pecahan 5 dolar Singapore, 5 lembar pecahan 10 dolar Singapore, 4 lembar pecahan 1.000 dolar Singapore, 85 lembar pecahan 10.000 dolar Singapore, 93 lembar pecahan 100.000 Peru, 5 lembar pecahan 100.00 USA, 5 lembar pecahan 100 USA, 345 lembar pecahan 5.000 Brazil dan 157 lembar pecahan 500 Euro, serta 2 HP merek nokia dan 1 Speker hitam.

Selain itu polisi juga masih mengejar ketiga tersangka yang telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni H Muhaemin, (Pemasok, Red), Sanudin dan Uding.   

"Saat ini ke dua tersangka kasus duggaan Upal senilai Rp 1 Miliar itu sedang menjalani pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Widoni Fedri di dampingi Wakapolres Kompol Safei, Senin (21/6).

Dijelaskannya, terbongkarnya kasus peredaran upal di wilayah hokum Polres Lebak ini, berkat adanya informasi dari masyarakat setempat mengenai telah beredarnya Upal, yang diduga kuat berasal dari ke dua tersangka.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung bergerak dan dari laporan itulah, kami berhasil menciduk dua dari lima tersangka, pada Jum’at 18 Juni 2010 lalu,  sekitar pukul 14.00 WIB,"ujar ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, berbekal penangkapan tersangka Ade dan Fahrowi, pihaknya pun mengembangkan kasus tersebut dan muncul 3 nama tersangka lainnya, yakni Amin, Sanudin dan Uding.

Namun sayang, ketiga tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini kata Kapolres, modus operandi penyebaran upal yang dilakukan para tersangka yakni, dengan cara menukar atau membelikan upal tersebut kepada para pedagang di wilayah Lebak.

"Menurut pengakuan tersangka Fahrowi, upal yang dimilikinya tersebut, mereka dapatkan dari DPO Amin,”ujar Widoni, seraya menambahkan, sejauh ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki tempat dimana pembuatan upal tersebut.

"Ke dua tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” timpalnya. (yus)
Category: Rangkasbitung | Added by: sinarbanten
Views: 348 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Section categories
Serang [94]
Cilegon [99]
Pandeglang [37]
Lebak [75]
Tangerang [32]
Rangkasbitung [55]
Nasional [34]
Selebritis [26]
Tips [9]
Teknologi [6]
Search
Our poll
Menurut Anda apakah Ariel & Luna, AKAN mengakaui video yg saat ini santer di tudingkan ...???
Total of answers: 12
Tag Board
Site friends
  • Create a free website
  • Your Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Statistics

    Pengunjung hari ini: 1
    Pengunjung: 1
    Admin: 0
    Copyright MyCorp © 2024