Edarkan Upal Senilai Rp 1 Miliar, 2 Warga Wanasalam di Ciduk
2010-06-21, 5:31 PM
Senin, 21 Juni 2010 RANGKASBITUNG - Dua tersangka pengedar Uang Palsu (Upal), di bekuk tim Buru Sergap (Buser) Polres Lebak.
Kedua
tersangka, yakni Ade (36) warga Kampung Harapan, Desa Muara, kecamatan
Wanasalam, Kabupaten Lebak, dan Fahrowi (20) warga Kampung Alas Roban,
Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, di ciduk di rumahnya masing-masing.
Sebagai
barang bukti, petugas mengamankan upal 3 lembar pecahan Rp 100.000, 98
lembar pecahan 5 dolar Singapore, 5 lembar pecahan 10 dolar Singapore,
4 lembar pecahan 1.000 dolar Singapore, 85 lembar pecahan 10.000 dolar
Singapore, 93 lembar pecahan 100.000 Peru, 5 lembar pecahan 100.00 USA,
5 lembar pecahan 100 USA, 345 lembar pecahan 5.000 Brazil dan 157
lembar pecahan 500 Euro, serta 2 HP merek nokia dan 1 Speker hitam.
Selain
itu polisi juga masih mengejar ketiga tersangka yang telah dinyatakan
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni H Muhaemin, (Pemasok, Red),
Sanudin dan Uding.
"Saat ini ke dua tersangka kasus duggaan
Upal senilai Rp 1 Miliar itu sedang menjalani pemeriksaan secara
intensif,” ungkap Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Widoni Fedri di dampingi Wakapolres Kompol Safei, Senin (21/6).
Dijelaskannya,
terbongkarnya kasus peredaran upal di wilayah hokum Polres Lebak ini,
berkat adanya informasi dari masyarakat setempat mengenai telah
beredarnya Upal, yang diduga kuat berasal dari ke dua tersangka.
"Berdasarkan
laporan tersebut, kami langsung bergerak dan dari laporan itulah, kami
berhasil menciduk dua dari lima tersangka, pada Jum’at 18 Juni 2010
lalu, sekitar pukul 14.00 WIB,"ujar ujar Kapolres.
Menurut
Kapolres, berbekal penangkapan tersangka Ade dan Fahrowi, pihaknya pun
mengembangkan kasus tersebut dan muncul 3 nama tersangka lainnya, yakni
Amin, Sanudin dan Uding.
Namun sayang, ketiga tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).
Dalam
kasus ini kata Kapolres, modus operandi penyebaran upal yang dilakukan
para tersangka yakni, dengan cara menukar atau membelikan upal tersebut
kepada para pedagang di wilayah Lebak.
"Menurut pengakuan
tersangka Fahrowi, upal yang dimilikinya tersebut, mereka dapatkan dari
DPO Amin,”ujar Widoni, seraya menambahkan, sejauh ini pihaknya masih
terus mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki tempat dimana
pembuatan upal tersebut.
"Ke dua tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” timpalnya. (yus)