Selasa, 22 Juni 2010 RANGKASBITUNG - Dalam sepekan ini
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak,
menyelenggarakan pembuatan akte kelahiran masal kepada masyarakat di
tiga Kecamatan, Gunung Kencana, Banjarsari dan Cileles.
Target pelayanan akte gratis bagi anak yang belum usia 60 hari ini, sebanyak 126 buku akte kelahiran.
Khusus untuk anak usia diatas 60 hari, tetap dikenakan biaya admnistrasi sesuai peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan. Penyelesaian
pelayanan pembuatan akte ini diperkirakan bisa mencapai 3-4 bulan."Ya,
karena berkasnya cukup banyak, maka penyelesaian akte bisa 4-5 bulan.
Namun kami berusaha maksimal untuk memberikan maksimal kepada
masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil, Sri Rahayu, Selasa (22/6).
Menurut
dia, proses penyelenggaraan akte masal ini baru sebatas pengumpulan
berkas dari masyarakat. Setelah itu, berkas tersebut akan diteliti dan
diproses hingga terbitnya buku akte kelahiran.
"Kegiatan ini
juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat bahwa akte kelahiran ini
sangat penting bagi masyarakat. Dengan kegiatan ini masyarakat akan
paham dan mengerti cara mengurus akte dengan baik dan benar,” katanya.
Sri
berharap, agenda pembuatan akte masal ini bisa terus berlanjut dan
bertahap. Sehingga masayarakat akan lebih mudah mengakses informasi
serta mudah mendapatkan pelayanan pembuatan akte dengan baik dari pihak
dinas kependudukan dan catatan sipil. (yus)