Kasus Dugaan Suap Pinjaman Daerah, AMPM Dukung Kajati Lanjutkan Kasus Erwan
2010-06-27, 3:54 PM
Minggu, 27 Juni 2010 | 18:52 PANDEGLANG - Aliansi Masyarakat Pandeglang Menyatu (AMPM), mendukung langkah hukum Kajati Banten, Joko Subagyo dalam mengusut tuntas rentetan kasus dugaan perkara penyuapan kepada anggota DPRD Pandeglang senilai Rp 1,5 miliar, hasil pinjaman Pemkab kepada Bank Jabar Cabang Pandeglang.
Salah satu keyakinan AMPM atas penegakan hukum kasus tersebut, yakni pasca bebasnya HA Dimyati Natakusumah, Kajati Joko Subagyo mengaku akan segera melimpahkan perkara tersangka mantan wakil bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi yang sekarang menjabat bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Upaya mengusut perkara ini sangat tepat dan profesional, karena dalam surat izin pemeriksaan dari Presiden, Erwan juga dinyatakan selaku pihak yang diizinkan untuk diperiksa Kejati.
"Kami atas nama AMPM sangat salut langkah penegakan hukum yang diambil Kajati. Sikap penegakan hukum seperti ini bisa membuat terang menderang hingga tuntasnya kasus dugaan suap dengan tersangka Erwan,”kata Ketua AMPM Gobang Pamungkas, Minggu (27/6).
Dibagian lain, Gobang menilai tindakan tegas dan keseriusan Kajati meneruskan kasus dugaan suap ini terbukti dengan pernyataannya di media masa menetapkan status Erwan sebagai tersangka. Sehingga publik akan paham dan mengerti proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan kejaksaan tinggi.
"Kami patut menduga dalam perkara suap ini , khusus tersangka Erwan sempat dipeti eskan oleh oknum markus. Sehingga perkara ini menjadi pertanyaan publik, ketika hanya satu perkara yang sudah selesai disidangkan dengan putusan bebas terhadap Dimyati Natakusumah. Ya, publik paham bahwa putusan bebas itu bagian dari proses penegakan hukum, namun publik sangat menunggu aksi Kejaksaan Tinggi untuk segera melimpahkan perkara Erwan ke pengadilan,” katanya.
Dengan penanganan satu perkara yakni tersangka Erwan dalam kasus suap , hal ini sangat mencerminkan proses penegakan hukum di Kejati Banten sangat baik.
"Kami yakin, selain meneruskan kasus Erwan, Kajati juga tidak akan membiarkan oknum "markus” yang diduga sempat mempeti eskan perkara Erwan,” kata Gobang. (yus)