Kamis, 01 Juli 2010 | 18:22 PANDEGLANG
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menyatakan proses hukum tersangka
kasus dugaan suap Rp1,5 miliyar dengan tersangkanya, Erwan Kurtubi
tetap dilanjutkan. Upaya tindaklanjut perkara tersebut, sama
sekali tidak ada muatan politis, melainkan sudah menjadi bagian dari
tugas penegakan supremasi hukum.
Keseriusan Kejati melanjutkan
perkara Erwan, karena pihak penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan
terhadap Erwan, termasuk para saksi lainnya.
Kendati demikian, hingga Kamis (1/7), humas Kejati Banten belum menyebutkan kapan waktu pemanggilan dilaksanakan.
"Yang
jelas, kejaksaan tinggi konsisten untuk melanjutkan perkara suap,
karena Kajati sudah menetapkan Erwan sebagai tersangka dalam kasus
tersebut,”kata Humas Kejati Banten, Mustaqim, Kamis (1/7).
Untuk
mengungkap kasus tersebut, kata Mustaqim, kejaksaan akan meminta
keterangan ke sejumlah saksi. Termasuk kewajiban penyidik untuk
memeriksa Erwan.
Sementara sejumlah politisi politik di
Pandeglang, menanggapi upaya pemeriksaan Erwan yang akan dilakukan
Kejati Banten bagian dari proses penegakan hukum.
Salah
satunya tanggapan itu pernah dilontarkan oleh Ketua DPRD Pandeglang,
Roni Bahroni, kepada wartawan menyatakan mendukung langkah proses
penegakan hukum Kejati Banten.
Orang nomor satu di DPRD
Pandeglang yang juga sebagai Ketua DPC Demokrat Pandeglang, memberikan
dukungan kepada penyidik kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan
suap. Sekalipun saat ini dalam kasus tersebut tersangkanya adalah
Erwan, salah satu balon bupati yang diusung Partai Demokrat Pandeglang.
(yus)