Kamis, 15 Juli 2010 | 19:21 CILEGON – Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terhadap APBD Kota Cilegon 2009
mencatat temuan terbesar berada pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon.
Di
instansi ini, terdapat temuan sebesar Rp 4,3 miliar, yang terdiri atas
kelebihan pembayaran pada sejumlah pengerjaan infrastruktur, serta
kekurangan pekerjaan mesin jet pump pada pembangunan gedung pemotongan
sapi dan air bersih.
Selain itu, di dinas ini BPK juga menemukan
adanya jaminan pelaksanaan atas beberapa pekerjaan pembangunan jalan,
jembatan, dan gedung yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan,
beberapa pembangunan jalan dinyatakan belum sepenuhnya mempertimbangkan
faktor keselamatan pengguna jalan.
Temuan di DPU Cilegon ini,
paling menonjol dibandingkan temuan di sejumlah instansi lainnya.
Seperti di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)
Cilegon, dimana terdapat temuan BPK atas belanja tidak terduga senilai
Rp 67,7 juta.
Pengeluaran belanja tak terduga tersebut, dianggap
bermasalah lantaran tanpa pemberitahuan kepada DPRD Cilegon, dan adanya
surat perjanjian penggunaan dana (SP2D).
Menyoal hasil temuan
ini, Plt Kepala DPPKD Cilegon, Septo Kalnadi mengatakan, hal tersebut
terjadi lantaran kesalahan pemindahan buku.
"Pembayaran harusnya
akhir 2008, tapi dicatatnya 2009. Ini karena adanya pemindahan buku.
Kita juga memang tidak mengeluarkan SP2D dan ini murni kesalahan
administrasi,” katanya.
Sedang di Dinas Kesehatan (Dinkes)
Cilegon, BPK menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp 33 juta. Selain
itu, ditemukan juga spesifikasi kekuatan tekanan beton dan merek keran
wastafel paket pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan sebesar
Rp 6,6 juta.
Di Dinas Pendidikan (Dindik) Cilegon, tercatat Rp
1,009 juta kelebihan pembayaran. "Itu kelebihan beli gembok pada
pembangunan SMKN 3,” kata Kepala Dindik Cilegon Ratu Ati Marliati.
LHP
BPK juga mencatat adanya 203 temuan yang harus ditindaklanjuti sejak
pemeriksaan tahun anggaran 2004. Selain itu, terdapat 373 saran dari
lembaga tersebut yang hingga kini belum juga dilaksanakan Pemkot
Cilegon.
BPK menilai, hal ini terjadi lantaran belum optimalnya
koordinasi yang dilakukan Inspektorat Pemkot Cilegon. Kemungkinan lain,
sejumlah pejabat yang bermasalah dalam pelaporan keuangannya tidak
menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bahkan, Walikota tak juga
memberikan sanksi tegas terhadap mereka.
Dalam rekomendasinya,
BPK meminta Walikota memberikan instruksi tertulis kepada Kepala
Inspektorat Cilegon untuk lebih aktif mengkoordinasikan pelaksanaan
tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan itu.
Kepala
Inspektorat Cilegon, Bambang Prayogo saat dikonfirmasi mengatakan,
pihaknya telah berupaya menindaklanjuti temuan BPK.
Namun
menurutnya, hal tersebut memerlukan waktu yang tak sebentar."Banyak
temuan juga yang telah kita tindak lanjuti. Tapi kan ada prosesnya dan
tidak sebentar,” jelasnya.
Dikatakan Bambang, Walikota pun telah
menegur tiap SKPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK. "Itu
disampaikan Pak Wali dalam bentuk teguran tertulis, atau pernyataan
tidak puas atas kinerja SKPD tersebut,” tegasnya.
Kepala DPU
Cilegon, Yahya Bae mengaku mendapat teguran keras dari Walikota terkait
temuan BPK ini. "Saya juga sudah dipanggil Walikota. Sekarang saya
sedang berusaha klarifikasi ke BPK atas temuan tersebut,” aku Yahya.
(yus)