Selasa, 13 Juli 2010 | 12:04 CILEGON - Polisi
menangkap seorang warga Myanmar, bernama U Chuo (40), di sekitar wilayah
Cibeber, Kota Cilegon, Banten, ketika sedang berjalan kaki.
Kasi
Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Merak, Agus Purwanto kepada
sejumalah wartawan menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih
melakukanpemeriksaan.
"Kami baru menerima imigran gelap itu tadi
(Selasa 13/7 red) pukul 13.00 WIB, dari Polres Cilegon,"terang Agus,
Selasa (13/7) di ruang kerjanya.
Dikatakan, polisi sendiri
menangkap imigran asal dari Myanmar, setelah sebelumnya melihat dan
mengamati gerak- gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, karena tidak
memiliki satupun identitas diri, polisi langsung mengamankan dan
meyerahkan imigran tersebut ke Imigrasi Kelas II Merak.
"Awalnya,
polisi tidak curiga melihat kondisi imigran itu, tetapi setelah di
ikuti, orang tersebut seperti tengah kebingungan," terangnya seraya
mengatakan penangkapan dilakukan pukul 08. 00 WIB.
Setelah
ditanya oleh polisi dengan bahasa Indonesia, imigran gelap itu tidak
mengerti."Karena demi keamanan, polisi langsung membawa ke kantor, dan
kemudian menyerahkan kepada kami,"tandasnya.
Pihak Imigrasi Merak
sendiri belum tahu, apakah akan di deportasi langsung atau dilakukan
proses hukum."Saat ini kami lakukan pemeriksaan dahulu. Langkah
selanjutnya baru akan kita pikirkan. Untuk keamanan imigran gelap kami
tahan sampai prosesnya selesai," paparnya.
Untuk di ketahui,
sebelumnya sebanyak 255 imigran asal Srilanka ditangkap oleh TNI AL di
perairan Selat Sunda pada Bulan Oktober tahun 2009 lalu.
Saat
ini, seluruh imigran telah di deportasi ke negara asalnya, setelah
hampir enam bulan mereka berada di Pelabuhan Bongkar Muat milik PT
Indah Kiat, di Merak, Kota Cilegon, Banten. (yus)