Minggu, 11 Juli 2010 | 16:21 CILEGON - Ryan (25) yang
sehari-harinya memiliki profesi sebagai pedagang cilok, dibekuk Tim
Anti Narkoba Polres Cilegon di sekitar terminal bayangan didepan hotel
Grand Mangku Putra Cilegon.
Warga Sukabumi ini diringkus karena
kedapatan memiliki 5 paket daun ganja kering ukuran besar atau seharga
Rp 200 ribu per paketnya.
Ryan bersama barang bukti ganja kering yang dikemas dalam lima bungkus besar, diamankan ke ke Mapolres Cilegon.
Kepada
petugas, Ryan mengaku, saat ditangkap di terminal bayangan PCI,
merupakan kali ke tiga ia mengirim barang haram tersebut ke wilayah
hukum Polres Cilegon.
Ryan mengaku terpaksa menjalani profesi sebagai kurir ganja, sebab hasil berjualan cilok tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Pekerjaan
ini sebagai pengantar ganja ini saya lakukan karena usaha dagang cilok
lagi sepi pembeli,” akunya, seraya mengaku bahwa sekali kirim, mendapat
bayaran Rp 200 ribu dari seorang pria berinisial IW asal Cianjur.
Kapolres
Cilegon AKBP Dadang Raharja, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tidar Wulung
Dahono, menuturkan tertangkapnya tersangka kurir ganja itu, berawal
dari informasi ada pengiriman ganja kering ke Cilegon.
”Informasi
menyebutkan, akan ada pengiriman dan transaksi ganja yang akan
dilakukan di terminal bayangan PCI. Saat target baru turun dari bus,
langsung kami amankan,”ujar Kapolres.
Sebelumnya, Polres Cilegon
mengamankan seorang warga asal Cilegon berinisial TJ dirumahnya. TJ
diduga menjadi bandar ganja untuk wilayah Cilegon.
”Penangkapan
kurin ini ada kaitannya dengan TJ. Berdasarkan pengembangan, kami
memperoleh informasi terkait rencana pengiriman barang haram ini,”ujar
Tidar Wulung.
Tidar menegaskan, bahwa rentetan itu tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan atau sindikat yang lain.
Para pelaku, kata Tidar, terancam UU 35/2009 tentang Psikotropoika Pasal 111 sub 114 dengan ancaman minimal 5 tahun. (je'o)