Senin, 30 Agustus 2010 | 18:53
CILEGON - Kepala Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota
Cilegon yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian
Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon, Ibnu Hajar,
diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin (30/8).
Mantan
Kadisperindag itu dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangannya,
terkait pungutan liar (pungli) di Pasar Kranggot Cilegon, serta
kepemilikan awning yang disewakan kepada para pedagang lapak.
Diketahui,
beberapa waktu lalu para pedagang lapak yang hendak dipindahkan ke
lokasi yang disediakan pemerintah, menolak untuk direlokasi.
Mereka meminta pertanggungjawaban atas dana yang mereka keluarkan untuk mendapatkan lapak di Pasar Kranggot.
Lebih
dari itu, diketahui bahwa awning yang ada di pasar tersebut, disewakan
oleh Ibnu Hajar, dimana penyewaan awning tersebut, tidak masuk kedalam
kas daerah Kota Cilegon. Penyewaan lahan auwning itu, dinilai
menyalahi ketentuan, yakni SK Walikota tentang Penetapan Harga Sewa Kios
dan Los di pasar tersebut.
Dalam SK bernomor
511.2/kep.184-perindagkop/2009 tertanggal 5 April 2009 itu, hanya
mengatur tentang penyewaan tempat berdagang di pasar tersebut, dan tidak
mengatur soal sewa menyewaan awning.
Saat ditanya wartawan akan
pemeriksaan terhadap dirinya, Ibnu Hajar menolak berkomentar. Dia
berkilah bahwa yang berhak memberikan keterangan adalah pihak kejaksaan
dalam hal ini jaksa penyidik.
"Nantilah, saya belum diperiksa. Nanti saja tanyakan kepada jaksa,” ujarnya.
Sementara
itu, Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Dwianto Heineman, menyatakan belum
dapat memberikan keterangan terkait pemeriksaan Ibnu Hajar.
Menurutnya, pemanggilan itu belum masuk ke materi penyidikan sehingga belum diketahui. "Nanti kalau sudah diperiksa baru akan kita sampaikan apa hasilnya,” tegas Dwi. (yus)
|
| -
|
|