Jum'at, 18 Juni 2010 CILEGON - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Cilegon, hingga hari ini (Jum'at 17/6), belum menerima
laporan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas selisih
laporan keuangan Pemkot Cilegon sebesar Rp 300 miliar lebih.
Hal
itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon,
Dwi Henwiman, diruang kerjanya Jum'at (17/6).
Menurutnya, jika
sudah menerima salinan laporan hasil temuan BPK atas laporan keuangan
tahun anggaran 2009 itu, kejaksaan akan segera mempelajari, guna
mengambil langkah berikutnya.
”Kita tidak bisa serta merta
melakukan penyidikan atas laporan BPK itu, sebab kita belum menerima
salinannya dari BPK. Kalau kita sudah menerima salinan, baru kita bisa
pelajari itu,” ujarnya.
Ditegaskannya, penyelidikan atas kasus
apapun tidak bisa dilakukan dengan hanya berdasarkan informasi sepihak
saja. Kejaksaan terlebih dahulu harus mempelajarinya secara seksama.
”Kalau
asal selidik, bisa salah langkah nanti,” ujarnya.
Sungguhpun
demikian, Dwi menegaskan bahwa pihak kejaksaan sangat mungkin melakukan
penyelidikan atas temuan tersebut.
Namun lagi-lagi Dwi
menyatakan bahwa sejauh ini belum bisa berbuat karena belum menerima
salinannya dari BPK.
Seperti diketahui, aset Pemkot Cilegon
senilai Rp 300,57 miliar hingga kini belum bisa ditelusuri
keberadaannya.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota
Cilegon, tentang penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas laporan
keuangan pemkot tahun anggaran 2009, Rabu (16/6) lalu.
Berdasarkan
penelusuran BPK terhadap laporan keuangan Pemkot tahun anggaran 2009,
disebutkan nilai aset pada neraca per 31 Desember 2008 tercatat senilai
Rp1,54 triliun. Namun hasil pendataan Pemkot yang kemudian
dilaporkan dalam laporan keuangan tahun angaran 2009, hanya tercatat
senilai Rp1,24 triliun. (yus)