Minggu, 11 Juli 2010 | 20:55 CILEGON - Sebagai hasil
evaluasinya terhadap laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan
keuangan pemerintah daerah, DPRD berwenang menyatakan adanya indikasi
korupsi. Meski begitu, dibutuhkan political will yang kuat dari
DPRD sebagai lembaga representasi rakyat dalam mengawasi kinerja
eksekutif.
"Kasus DPRD, menyatakan adanya indikasi korupsi dalam
laporan keuangan pemerintah daerah yang oleh BPK, dinyatakan sebagai
kerugian daerah itu pernah terjadi. Kalau tidak salah di Sumatera
Utara,"kata pengamat politik dan pemerintahan dari Untirta Serang,
Gandung Ismanto, Minggu (11/7).
Kewenangan DPRD terkait itu,
kata Gandung, mengingat LHP BPK sendiri hanyalah hasil dari proses
audit terhadap dokumen yang bisa jadi tidak menyeluruh.
Sementara,
DPRD merupakan lembaga yang memang secara khusus bekerja untuk
mengawasai kinerja pemerintah daerah. Sebaliknya, kata Gandung, DPRD
juga bisa mengklarifikasi kerugian daerah yang dinyatakan BPK.
"Kalau
memanag hasil penilaian DPRD menunjukkan bahwa kerugian daerah
sebagaimana dimaksud BPK tidak terjadi, ya DPRD bisa klarifikasi
itu,"imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, temuan BPK yang berupa
kerugian daerah dalam laporan keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran
2009, sebagain besar adalah berupa kelebihan bayar pada proyek-proyek
infrastruktur.
Hal tersebut diantaranya diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD kota Cilegon, Sihabudin Sidik dan anggota Komisi I, M Tahyar.
Komisi-komisi
di DPRD Kota Cilegon saat ini, tengah melakukan pembahasan terhadap LHP
BPK atas laporan keuangan Pemkot tahun anggaran 2009.
Untuk
SKPD mitra komisi II dimana terjadi kelebihan bayar diantaranya adalah
di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Sementara
di Komisi I, kasus serupa mendominasi pada proyek-proyek Dinas
Pekerjaan Umum, yang salah satunya adalah proyek pembangunan Jalan
Lingkar Selatan (JLS). Kerugian daerah sebagaimana dinyatakan BPK pada laporan keuangan tersebut, adalah senilai Rp 4,455 miliar. (yus)