Jum'at, 18 Juni 2010 CILEGON - Saksi kunci
kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi barang/jasa dan logistik
di Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri, tahun 2009
senilai Rp 278 juta, Pram Rahmat, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Cilegon, Jum'at (18/6).
Sebelumnya, Direktur CV
Wiraguna Konsultan yang merupakan rekanan PDAM Cilegon Mandiri itu,
sempat dua kali mangkir dari panggilan Kejari karena alasan sakit.
Pram
Rahmat yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PDAM
Cilegon Mandiri, Agus Hikmat, datang ke Kejari sekitar Pukul 10.00 dan
tanpa didampingi kuasa hukum.
Pram Rahmat yang datang dengan
mengenakan kaos kerah motif garis biru putih itu, langsung digiring ke
ruang Kasi Intel Kejari Cilegon. Dia diperiksa oleh Jaksa, Arjuna SH.
Menurut
sumber di Kejari, sejak kedatangannya ke Kejari untuk dimintai
keterangannya, Pram Rahmat lebih banyak diam dan mengaku lupa. Dia
bahkan terlihat seperti linglung.
”Saat menjawab pertanyaan juga
suaranya kecil sekali, hampir tidak terdengar,”ujar sumber tersebut.
Menurutnya,
kondisi Pram Rahmat memang kurang memungkinkan. Pria yang paling tahu
kasus PDAM itu seperti tak kuat menaham beban atas pemeriksaan itu.
”Beban
psikis, begitu kira-kira yang dapat saya gambarkan,” ujarnya.
Sementara
dari pantauan, Pram Rahmat tampak lebih banyak menunduk saat menjawab
pertanyaan yang diajukan padanya. Hanya sesekali dia mengangkat wajah,
selebihnya tertunduk dan beberapa kali mengaku pusing.
Kasi
Pidsus Kejari Cilegon, Dwi Henwiman saat dikonfirmasi menegaskan,
pertanyaan yang diajukan kepada saksi Pram Rahmat adalah seputar
keterlibatan dirinya dalam proyek PDAM tersebut.
”Pertanyaannya
normative, mulai tanggal tender, anggka nominal tender tersebut, pihak
yang terkait dan terkait perusahaan miliknya. Pokoknya nomatif lah,”
ujar Dwi.
Ketika disinggung kemungkinan statusnya berubah
menjadti tersangka, Dwi menolak berkomentar soal itu.
Mantan
Kasi Intel Kejaksaan Bengkulu itu, hanya menegaskan bahwa kemungkinan
jumlah tersangka bertambah sangat mungkin.
”Kalau tersangkanya
nambah itu sangat besar kemungkinannya. Tapi kalau ditanya apakah
saudara saksi ini bakal jadi tersangka, saya belum bisa menjawab. Sebab
pemeriksaan belum rampung,” paparnya.
Pram Rahmat sendiri
diperiksa dari pukul 10.00 hingga sore hari. Usai pemeriksaan, Dwi masih
belum menegaskan apakah status saksi Pram akan naik menjadi tersangka
atau tidak.
”Yang pasti, dia datang ke Kejari hari ini (kemarin
,red) diperiksa sebagai saksi. Soal tersangka baru, nanti akan kita
informasikan,” tegasnya.
Sungguhpun demikian, jika merujuk pada
tindak pidana korupsi yang mustahil dilakukan sendirian, terlebih posisi
Pram Rahmat selaku pihak ketiga dalam proyek PDAM tersebut, besar
kemungkinan Pram Rahmat akan menyusul Agus Hikmat sebagai tersangka.
(yus)