Minggu, 29 Agustus 2010 | 12:52
CILEGON - Guna mengantisipasi timbulnya gejolak, Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kota Cilegon, Taufikurohman, mendesak kepada 550 perusahaan yang
ada di Kota Cilegon, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secepatnya
kepada karyawanya.
Dikatakan Taufikurohman, sesuai dengan
Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri
Nomor 4 Tahun 1994, paling lambat THR harus dibayar tujuh hari sebelum
Lebaran.
"Kami sudah melayangkan surat edaran pembayaran THR tepat waktu kepada 550 perusahaan, pada awal bulan puasa lalu,"katanya.
Pemberitahuan
surat edaran lebih awal tersebut, dilakukan untuk menghindari
perusahaan di Kota Cilegon yang tidak tepat waktu memberikan THR kepada
karyawan.
"Kami minta kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan sesuai dengan aturan," ujar Taufik.
Jika
terbukti ada perusahaan nakal yang mengulur-ulur pembayaran, pihaknya
berjanji akan mejatuhkan sanksi kepada perusahaan bersangkutan.
"Sanksinya bermacam-macam, mulai teguran, pemberian surat peringatan, hingga ancaman pidanaā€¯ tegasnya. (yus) |
| -
|
|