Jum'at, 9 Juli 2010 | 17:30 CILEGON - Sebanyak 25 wanita kupu-kupu malam atau wanita pekerja sek komersial (PSK), yang biasa mangkal di jalan raya, dan warung remang-remang di sekitar Cilegon dan Merak, diciduk tim gabungan dari Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja Cilegon, Rabu Malam (7/7).
Mereka di bawa ke kantor Dinas Sosial Cilegon, untuk diberi pembinaan, pada Kamis pagi (8/7), dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial Pasir Ona, Rangkabitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Cilegon, Rosidah, mengatakan penertiban PSK merupakan program Dinas Sosial Cilegon.
Selain ditertibkan, juga akan dilakukan cek darah, untuk mengetahui apakah PSK itu sudah terinfeksi penyakit HIV apa belum.
Dikatakan, operasi terhadap PSK itu, berlangsung mulai pukul 23.30, dengan sasaran lokasi, yakni warung remang-remang sekitar wilayah Merak dam wanita yang mangkal di pinggir jalan di dalam Kota Cilegon.
Dijelaskan, dalam operasi yang berlangsung, tim gabungan Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja Cilegon, berhasil mengamankan 25 PSK, yang berada di warung remang-remang dan sepanjang Jalan Raya Cilegon - Merak.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Sat Pol PP, Endang Sudrajat, mengatakan dalam operasi yang berlangsung, Sat Pol PP, membantu Dinas Sosial dalam menjaring PSK yang berada di warung remang-remang dan di sepanjang jalan Raya Cilegon - Merak.
Sementara itu, seorang PSK sebut saja bunga, mengatakan terpaksa bekerja seperti itu, dikarenakan tuntutan hidup Pantauan, masih banyak wanita PSK yang mangkal di sejumlah tempat di Cilegon. (yus)